Kriteria dan Syarat Daftar Rekrutmen PPPK Guru 2022
seleksi tersebut diprioritaskan untuk guru honorer yang mengikuti seleksi pada 2021.
Pelamar prioritas II
Merupakan THK-II.
Pelamar prioritas III
Merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapotik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Pelamar umum
Merupakan lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapotik.
Persyaratan mengikuti PPPK Guru 2022
Berikut syarat bagi pelamar prioritas dan pelamar umum yang ingin mengikuti PPPK Guru 2022:
Warga negara Indonesia.
Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun saat pendaftaran.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Surat keterangan berkelakuan baik.
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Untuk pelamar penyandang disabilitas harus melampirkan surat keterangan dari dokter yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya.
Selain itu, pelamar juga menunjukkan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Formasi seleksi PPPK Guru 2022
Dikutip dari Instagram Ditjen.gtk,kemdikbud, jumlah kebutuhan formasi yang dibuka pada PPPK Guru 2022 adalah 970.410 formasi.
Formasi tersebut merupakan hasil penjumlahan dari sisa formasi PPPK Guru 2021 dan formasi yang diusulkan oleh pemerintah daerah untuk tahun 2022.
Dilansir dari laman Menpan.go.id, pada PPPK 2022 terdapat aturan baru terkait seleksi kompetensi. Berikut daftarnya
Pelamar prioritas I
Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunaan hasil keseleksi PPPK 2021.
Pelamar prioritas II dan Pelamar prioritas III
Seleksi kompetensi untuk pelamar prioritas II dan Pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.
Pelamar umum
Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dilakukan dnegan Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) untuk menilai kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural dengan standar kompetensi jabatan.
Berita lain terkait PPPK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekrutmen PPPK Guru 2022, Ini Syarat, Kriteria, dan Formasinya", Klik untuk baca:
Editor : Rendika Ferri Kurniawan