Berita NTT Hari Ini
Kesbangpol Sebut 13 Paprol Baru Hadir di NTT
didatangi dan memiliki syarat yang cukup. Untuk itu, Kesbangpol pun telah menerbitkan akta keberadaan parpol itu di NTT
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mencatat ada 13 partai politik (parpol) baru yang ada di NTT pasca pemilu 2019 lalu.
Keberadaan parpol itu telah memenuhi syarat juga telah dilakukan verfikasi oleh Kesbangpol. Ini memberi tanda bahwa parpol itu memang benar ada di NTT.
Pembentukan parpol baru itu tentu ada undang-undang yang mengatur. Di NTT, sebelumnya telah ada 11 parpol.
Baca juga: Warga Penderita Tumor Bisa Dapat BPJS
Dari verifikasi yang dilakukan ini akan dilaporkan ke kemenkumham melalui sistem integrasi kemenkumham, Kemendagri, dan KPU.
"Pendataan partai baru itu harus memiliki akta notaris pendirian partai, SK DPP yang dikeluarkan Kemenkumham, SK AD/ART, dari DPP mengeluarkan SK DPW dan DPW akan mengeluarkan SK DPD atau penyebutan lain di daerah.
Semua partai harus ada data dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota," jelas, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kebangpol NTT, Lusi Hermanus, Jumat 10 Juni 2022.
Baca juga: Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kupang 1072 Orang
Dia menjelaskan, minimal partai harus terbentuk pada 75 persen total kabupaten/kota dan memiliki keanggotaan minimal 1000 untuk satu wilayah (provinsi, red). Pihaknya langsung turun ke tempat-tempat yang diketahui adanya aktivitas partai namun belum terdaftar. Kesbangpol mengecek keberadaan parpol itu.
Verifikasi sendiri dilakukan selama tiga hari. Ditingkat pusat telah ada 75 parpol baru yang terverifikasi KPU. Sehingga, dengan ini, NTT sendiri masih berpotensi diekspansi oleh parpol baru lainnya. Kesbangpol, merujuk pada berbagai syarat yang ada, akan mengeluarkan surat keterangan terdaftar tentang keberadaan parpol.
Berkaitan dengan lolos atau tidak parpol itu dalam pemilu, Lusia menyebu itu merupakan kewenangan dari KPU. Kesbangpol bersama kelompok pengawas dari berbagai kalangan akan melakukan pengawasan terhadap parpol. Kelompok ini juga berfungsi menjaga indkes demokrasi yang ada.
Baca juga: Warganet Kritik Newcastle United Terkait Warna Jersey Tandang
Kesbangpol juga terus mengikuti berbagai dinamika parpol untuk memperoleh data terbaru. Lusia menegaskan, 13 parpol yang baru itu telah didatangi dan memiliki syarat yang cukup. Untuk itu, Kesbangpol pun telah menerbitkan akta keberadaan parpol itu di NTT.
John Oktovianus, selaku Kepala Kesbangpol NTT, menyebut, jikapun ada parpol baru yang belum terverifikasi dan terdaftar di Kesbangpol, bisa dipastikan parpol itu akan dengan sendirinya gugur.
Ruang demokrasi yang ada memungkinkan tiap orang berhak mendirikan parpol atau ormas, namun jika tidak diikuti dengan aturan maka justru akan berakibat pada penertiban ataupun hal lainnya.
Memang, dengan adanya batas ambang yang diterapkan cukup menyulitkan bagi parpol-parpol. Apalagi bagi parpol kecil. Jika akumulasi suara tidak mencukupi, maka dengan sendirinya tidak bisa melaju sebagai parpol yang dikatakan lolos dalam pemilu. Hitungan itu berlaku ditingkat pusat, sementara di daerah tidak.
Baca juga: Aset Pemda Tidak Difungsikan, Marsianus Jawa Sorot Rujab Pimpinan DPRD Lembata
Dengan semakin banyaknya parpol baru ini, John mengajak untuk bekerjasama mengenai verfikasi hingga pendataan, juga menjaga demokrasi. Adapun anggaran yang dialokasikan dari Kesbangpol untuk aktivitas parpol berupa pendidikan politik, penguatan kader SDM dan operasional partai.