Breaking News

Pilpres 2024

Jadwal Pendaftaran Capres 2024, Dibuka 19 Oktober 2023: Ini Skenario yang Disiapkan KPU 

Jadwal Pendaftaran Capres 2024, dibuka 19 Oktober 2023: Ini skenario yang disiapkan KPU untuk Pilpres 2024

Editor: Adiana Ahmad
ilustrasi.
Ilustrasi pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) - Jadwal Pendaftaran Capres 2024, Dibuka 19 Oktober 2023: Ini Skenario yang Disiapkan KPU  

Jadwal Pendaftaran Capres 2024, Dibuka 19 Oktober 2023: Ini Skenario yang Disiapkan KPU 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - KPU akhirnya menetapkan Jadwal Pendaftaran Calon Presiden ( Capres ) 2024 pada tanggal 19 Oktober 2023.

Jadwal Pendaftaran Capres tersebut ditetapkan setelah Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memuat tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan kegiatan pendaftaran pencalonan bagi capres dan cawapres akan dimulai pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

“Untuk pasangan calon presiden, wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023. Kemudian setelah ada penetapan calon, dimulailah tahapan berikutnya yaitu kampanye,” kata Hasyim Asyari dalam rapat.

Baca juga: Teka-teki Manuver Politik Surya Paloh Bertemu Jokowi, Prabowo dan SBY, Soal Pilpres 2024?

Persetujuan itu terangkum dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/6) malam.

“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemiluhan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

Dengan persetujuan itu maka KPU tinggal menunggu PKPU itu diundangkan menjadi Undang-Undang KPU yang selanjutnya bakal mengatur jadwal, tahapan, hingga proses pelaksanaan Pemilu 2024.

Rencananya PKPU itu akan diundangkan pekan ini atau paling lambat pada Jumat, 10 Juni 2022.

Baca juga: Pengamat Ungkap Peluang Anies Diusung Nasdem di Pilpres 2024 Setelah Prabowo Bertemu Surya Paloh

Dengan disetujuinya PKPU itu pula maka usulan jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu hingga pemungutan suara oleh KPU resmi disahkan.

Untuk pencalonan anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dimulai pada 24 April 2023 hingga 25 November 2023.

Dia melanjutkan, masa kampanye Pemilu dimulai tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap, yakni mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Adapun 10 Februari 2024 merupakan H-3 sebelum masa Pemilu. “Karena di dalamnya nanti juga ada masa tenang yaitu pada tanggal 11-13 Februari,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Hasyim, kegiatan puncak Pemilu atau pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilakukan pada 14 Februari 2024.

“Sebagaimana sudah disepakati pada bagian awal yaitu pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu 14 Februari 2024,” ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved