Breaking News

Berita Nasional

Polisi Tangkap Pimpinan Khilafatul Muslimin, Bagian dari NII

Kantor Khilafatul Muslimin dibuka untuk umum. Bahkan dibuka selama 24 jam bagi siapapun yang membutuhkan tempat beribadah.

Editor: Alfons Nedabang
YOUTUBE KHILAFATUL MUSLIMIN
Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin yang ditangkap polisi, Selasa (7/6/2022). Ternyata pernah dipenjara dua kali. 

Tidak Terdaftar

Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung menyatakan bahwa Khilafatul Muslimin yang bermarkas di Kupang Teba Bumi Waras Bandar Lampung tidak terdaftar di Kesbangpol Provinsi Lampung.

Kepala Kesbangpol Lampung M Firsada menjelaskan mereka tidak mendaftarkan diri di Kesbangpol Lampung. Termasuk juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ataupun Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jadi Khilafatul Muslimin ini hanya kategori kelompok bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas) ataupun organisasi keagamaan.

Kalau organisasi itu ada acuannya berdasarkan Undang-undang (UU) keormasan. "Mereka diberikan keleluasaan boleh daftar atau tidak, tapi semuanya harus dicatat oleh pemerintah setempat," kata Firsada.

"Mereka ini sudah lama dipantau, ada dua indikator yang menyimpang pertama tidak sesuai Pancasila dan menyiarkan khalifah melalui medsos dan modusnya dengan berkonvoi" tambah Firsada.

Baca juga: Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer Bela Munarman, Tidak Yakin Kawan Saya Teroris

Terkait berapa banyak orang yang ada didalam kelompok Khilafatul Muslimin di Lampung, tercacat ada sebanyak 2.000-an orang lebih. Kemudian totalnya sebanyak 3.000-an orang yang telah tergabung dari beberapa provinsi di luar Lampung, dengan pusatnya atau kantor ada di Bandar Lampung.

Ketua MUI Provinsi Lampung Moh Mukri meminta masyarakat tak terprovokasi atas penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Mukri mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. "Saya mengimbau masyarakat tidak terprovokasi. Serahkan semuanya kepada kepolisian," kata Mukri.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sudah sesuai dengan aturan. Sebab, kata dia, gerakan-gerakan khilafah memang tidak diperbolehkan di Indonesia.

"Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian itu sudah benar. Memang gerakan itu tidak dibenarkan dan berpotensi menggulingkan negara," ujar Mukri.

Lebih lanjut, Mukri menjelaskan gerakan khilafah memang banyak, namun tidak diterima. Bahkan di Timur Tengah sekalipun. "Kalau mereka dibiarkan, semakin lama akan semakin besar. Di Timur Tengah itu enggak ada gerakan khilafah yang diterima," pungkasnya.

Baca juga: BNPT Beber Strategi Baru Teroris, Menyusup ke Partai dan Ormas

Video Ceramah

Saat penangkapan Abdul Qadir Polda Metro Jaya menemukan website, video ceramah hingga buletin Khilafatul Muslimin yang diduga melanggar Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, video itu berisi ceramah. Ada pula buletin atau selebaran yang diterbitkan di Sukabumi setiap bulan.

“Lalu berdasarkan dari ahli agama Islam, literasi Islam, ahli pidana hingga ahli bahasa, ditemukan adanya delik atau perbuatan melawan hukum terhadap UU Ormas dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang berita bohong yang menimbulkan keonaran,” kata Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Jadi perlu ditekankan, apa yang disampaikan selama ini mendukung NKRI dan Pancasila, akan tetapi faktanya bertentangan. Dan penindakan kami bukan terhadap person, tapi organisasinya juga akan kita tindak," kata Hengki. (tribun network/kap/abd/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved