Kamis, 28 Mei 2026

Berita Nasional

BSU 2022 Tak Kunjung Cair, Ini Update BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Penjelasan Kemenaker

BSU akan dicairkan secara bertahap dan besaran BSU yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.

Tayang:
Editor: Eflin Rote
Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG. Inilah syarat hingga cara cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi gaji Rp 1 juta yang akan disalurkan pada tahun 2022. 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja di tahun 2022.

Nantinya, BSU akan diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Tahun ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta orang pekerja/buruh.

Baca juga: Daftar Lengkap Bantuan yang Disalurkan Pemerintah Bulan Juni 2022, Termasuk BSU Gaji Karyawan?

BSU akan dicairkan secara bertahap dan besaran BSU yang akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.

Kapan BSU Cair?

Awalnya, subsidi gaji untuk pekerja akan cair di bulan April 2022.

Baca juga: Inilah 6 Bantuan Sosial yang Akan Disalurkan Bulan Juni 2022, BSU Gaji Juga Segera Cair?

Namun hingga kini, program bantuan tersebut belum kunjung cair.

Dikutip dari Kompas.com, Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari mengatakan, pencairan BSU 2022 harus menunggu aturannya selesai.

Hingga saat ini, regulasi tersebut masih disusun dan masih membutuhkan waktu untuk selesai.

Baca juga: Kapan Cair? Simak 5 Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta hingga Cek Data Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Hal itu lantaran di dalam regulasi tersebut harus diatur mengenai kriteria penerima BSU.

Dita memperkirakan payung hukum BSU akan selesai di akhir bulan Mei 2022 sehingga pencairannya dapat segera dilakukan.

Selain itu, Kemnaker juga menjelaskan tahapan sebelum melakukan penyaluran BSU tahun 2022.

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan dan merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU tahun 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

Lalu, me-review data calon penerima dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak bank Himbara sebagai penyalur.

Informasi tersebut diketahui melalui unggahan akun Instagram resmi @Kemnaker.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved