Berita Viral
Guru Korban Pengeroyokan Digeser Sementara dari SDN Oelbeba Kupang
Anselmus Nale diduga dikeroyok oleh Kepala SDN Oelbeba Aleksander Nitti beserta 6 pelaku lainnya di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu.
Guru Korban Pengeroyokan Digeser Sementara dari SDN Oelbeba Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengetahui kasus pengeroyokan Anselmus Nalle (44), guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Oelbeba di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang Imanuel Buan mengaku mendapat informasi sehari setelah kejadian. "Begitu kejadian dia (Anselmus Nalle) sudah laporkan pada Rabu (1/6/2022) malam," kata Imanuel kepada wartawan, Minggu (5/6).
Anselmus Nale diduga dikeroyok oleh Kepala SDN Oelbeba Aleksander Nitti beserta 6 pelaku lainnya. Selain memukul dengan tangan dan kayu, mereka melempar korban dengan batu dan buku.
Imanuel mengatakan, pihaknya mengantisipasi agar tindakan brutal tersebut terulang lagi, dengan memindahkan korban.
Menurut Imanuel, untuk sementara korban Anselmus Nalle berkantor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Mulai besok (Senin, 6/6) saya minta dia masuk saja di dinas dan kita akan panggil kepala sekolahnya dan minta pertanggungjawaban," ujarnya.
Baca juga: Kepsek SDN Oelbeba Kupang Aniaya Guru dari Ruang Rapat Hingga Lapangan
Imanuel mengungkapkan bahwa kepala sekolah sudah melaporkan korban ke Polsek Fatuleu dengan tuduhan penganiayaan terhadap dirinya.
"Dengan adanya video tersebut, sangat membantu guru yang menjadi korban sehingga menjadi bukti kuat bahwa dirinya justru merupakan korban sebenarnya," tandas Imanuel.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto membenarkan ada peristiwa penganiayaan seorang guru yang diduga dilakukan oleh Kepala SDN Oelbeba.
Menurut Kapolres Irwan, Kepsek SDN Oelbeba bersama beberapa kerabatnya diduga mengeroyok seorang gurunya di sekolah tersebut.
Dikonfirmasi pada Minggu (5/6), Kapolres Irwan mengatakan, kejadian itu sudah dilaporkan oleh korban pada tanggal 31 Mei lalu.
Laporan diterima Unit 1 Satreskrim Polres Kupang terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor lapora LP/ B / 135 / V / 2022 Tanggal 31 Mei 2022 dengan waktu kejadian 12.20. Wita di ruang guru, di lapangan sekolah, di ruangan perpustakaan serta di depan teras SDN Oelbeba di Desa Oebola.