PPPK 2022

Cek Gaji Sebelum Tes PPPK 2022, Biar Tak Menyesal Setelah Lolos Seleksi 

Cek Gaji Sebelum Tes PPPK 2022, Biar Tak Menyesal Setelah Lolos Seleksi 

Editor: Adiana Ahmad
Kompas.com
Besaran Gaji PPPK tahun 2022 - Cek Gaji Sebelum Tes PPPK 2022, Biar Tak Menyesal Setelah Lolos Seleksi  

Cek Gaji Sebelum Tes PPPK 2022, Biar Tak Menyesal Setelah Lolos Seleksi 

PORTAL SULUT - Fenomena CPNS dan PPPK mengundurkan diri setelah lolos seleksi menjadi perhatian khusus pemerintah.

Apalagi alasan pengunduran diri CPNS dan PPPK karena persoalan gaji.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB ) Tjahjo Kumolo juga ikut geram dengan pengunduran diri CPNS dan PPPK.

Karena itu ia menyarankan para pelamar untuk mengecek gaji PNS dan PPPK sebelum memutuskan mendaftar seleksi CPNS dan PPPK.

Baca juga: MenPAN–RB Teken Juknis Pengadaan PPPK 2022. Ada Kabar Gembira, Pelamar Prioritas Bebas Tes!

Tjahjo mengatakan, jika ingin pendapatan besar sebaiknya jadi pebisnis atau berwira usaha.

Bagi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri, Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi denda hingga ratusan juta.

Karena itu sekali lagi sebelum mendaftar sebagai Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022 ini, ada baiknya melihat berapa gaji PPPK di tahun 2022 ini.

Seperti diketahui tahun 2022 ini pemerintah fokus merekrut PPPK. Nah, masyarakat sudah bisa mempersiapkan syaratnya.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Baca juga: Sudah Dirilis, Ini Jadwal Resmi Pendaftaran dan Pelaksanaan Seleksi PPPK Tahun 2022

Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah

Nah, bagi kamu yang belum mengetahui besaran gaji PPPK berikut kami hadirkan untuk Anda sebagai bahan pertimbangan

Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.

Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.

Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved