Sidang Kasus Astri Lael

Sidang Kasus Astri Lael, Randy Minta Linggis Marten Taunus Tanya Ada Proyek ko Bos 

Marten mengatakan, sebagai cleaning service, sejak tahun 2017 hingga 2022, namun di tahun 2022, dirinya ditugaskan di rumah jabatan

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Terdakwa kasus pembunuhan Astri dan Lael, Randy Badjideh dikawal dari ruang sidang usai persidangan di PN Kelas 1 A Kupang, Kamis 2 Juni 2022 

Marten Taunus saat ditanya majelis hakim, bilamana bekerja sebagai cleaning service di BPK RI Perwakilan NTT, Marten mengakui dirinya bekerja sejak tahun 2017 sebagai cleaning service.

Baca juga: Menang Praperadilan, Penyidik Polda NTT Segera Jadwalkan Periksa Ira Ua Tersangka Kasus Astri-Lael

"Jabatan pak Randy itu apa," tanya Hakim Ketua Majelis,Wari Juniati.

Marten menjawab, Randy adalah supervisor dan mengawasi pekerjaan mereka.

Marten mengatakan, sebagai cleaning service, sejak tahun 2017 hingga 2022, namun di tahun 2022, dirinya ditugaskan di rumah jabatan.

Dia juga mengakui, Randy memiliki perusahaan yang namanya PT. Oliv dan setiap hari Randy juga masuk kantor hanya waktu masuknya tidak menentu.

Sementara ketika ditanyai JPU Hery Franklin, apakah dengan meminjam linggis itu Randy hendak menguburkan orang gila yang katanya ditabrak Randy, Marten menjawab kurang tahu.

Baca juga: Kuasa Hukum Astri Lael Minta Ira Ua Segera Ditahan Setelah Kalah Praperadilan, Ini Alasannya

Sedangkan linggis yang dipinjam Randy selama  2-3 hari, kemudian dikembalikan kepada dirinya dan Randy hanya menyampaikan terima
 kasih.

Sementara Penasihat Hukum Randy Badjideh, Yance Thobias Mesah menanyakan, siapakah yang pulang lebih dahulu dari kantor BPK, apakah Randy atau dirinya. Marten mengatakan, dirinya memperhatikan siapa yang pulang lebih dahulu.

Benny Taopan, penasihat hukum terdakwa menanyakan apakah selama Randy bekerja dengan mereka bagaimana sikap Randy apakah baik atau. Marten menjawab  baik, ketika memerintah mereka dengan baik.

"Kalau kita kerja kurang bersih, ditegur dengan baik.Misalkan ada bunga yang merapat ke halaman. Beliau meminta dengan baik agar dipangkas secara rapi," ujar Marten.

Benny Taopan juga menanyakan soal ibadah terdakwa, Marten mengaku sering melihat terdakwa melakukan shalat.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Pemilik Rental Akui Ada Bercak Darah di Mobil Rush

Sementara soal mengatur mobil sewa atau rental, Marten tidak mengetahui.

Selain memeriksa Marten, saksi yang dihadirkan lainnya adalah Feri Julius Taunus.

Untuk diketahui sidang lanjutan ini dipimpin, Hakim Ketua Majelis,Wari Juniat didampingi empat hakim anggota masing-masing,  Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu dengan JPU , Herry Franklin,Cs. 

Sementara terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Thobias Mesah, S.H, Harri Pandie, S.H. M.H, Benny Taopan, S.H, M.H, S.H, M.H, Obet Djami, S.H. M.H, Narita Krisna Murti, S.H dan Rido Manafe.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved