Berita Papua

Baleg DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Tengah Perbedaan Pendapat

Di tengah kontroversi pemekaran wilayah Papua, Baleg DPR RI terus menindaklanjuti pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ilustrasi sidang di DPR RI. 

Sebab, kata dia, persiapan pembentukan hingga penyelenggaraan daerah otonomi baru (DOB) membutuhkan dana hingga triliunan rupiah.

Padahal, menurut Debby, keuangan negara masih mengalami defisit yang bertambah setiap tahunnya.

"Selain itu, saat ini negara memiliki kewajiban dan kebutuhan dalam pembangunan ibu kota negara, sehingga untuk mengkaji pemekaran daerah terlebih dahulu harus menyelesaikan persoalan anggaran," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya diusulkan oleh Komisi II DPR dalam rapat yang sama di Baleg pada Senin siang.

Komisi II Sebut Tak Perlu Revisi UU Provinsi yang Dimekarkan

Sebelumnya, Komisi II DPR mengusulkan adanya Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini menjadi kelanjutan dari topik perkembangan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal menuturkan, pembentukan RUU tersebut dilakukan tanpa merevisi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong.

"Setelah dilakukan penelaahan secara mendalam oleh Komisi II, ternyata bahwasannya pembentukan provinsi-provinsi yang sudah dilakukan pada beberapa waktu yang lalu, maka provinsi-provinsi dari induk yang dimekarkan itu undang-undangnya tidak perlu dilakukan perubahan," kata Syamsurizal dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR atas hasil RUU tentang Provinsi Papua, Senin 30 Mei 2022.

Keputusan itu diambil setelah Komisi II melakukan penelaahan terhadap RUU Pembentukan Papua, RUU Pembentukan Papua Barat, dan RUU Pembentukan Papua Barat Daya.

Syamsurizal menjelaskan, Papua Barat sebagai induk provinsi yang bakal dimekarkan tidak perlu direvisi undang-undangnya dalam proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Ia pun menerangkan contoh yang sama juga pernah dilakukan Komisi II ketika Provinsi Maluku dimekarkan menjadi Maluku Utara.

Saat itu, kata Syamsurizal, Komisi II tidak merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku.

"Kami hanya mengusulkan untuk mendapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi adalah hanya tinggal satu provinsi saja, yakni RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya," tegasnya.

Perlu diketahui, pemekaran wilayah di Papua tersebut tertuang dalam RUU yang diusulkan oleh Komisi II DPR. RUU soal 3 provinsi baru Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah telah disetujui dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Baleg DPR.

Setelah itu, DPR pun resmi menetapkan tiga RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR, Selasa 12 April 2022).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved