Pembunuhan Ibu dan Anak

Status ASN Ira Ua Terancam Dicopot, Pemkot Kupang Sampaikan Ini 

Sejauh ini Pemkot belum menerima informasi dari penegak hukum atas penetapan dan penahanan tersangka Ira Ua

Editor: Edi Hayong
DOK. POS-KUPANG-COM
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Ira Ua yang terlibat dalam kasus kematian Astri-Lael, Jumat 27 Mei 2022 lalu 

Pihaknya menambahkan, terhadap tersangka Ira, penyidik melakukan pemeriksaan untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti-bukti yang mendukung keterlibatan Ira dalam kasus kematian Astri-Lael. 

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Bayu Sampaikan Astri Pergi Dari Kediamannya Gegara Cekcok

Terkait penanganan berkas perkara Ira Ua, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan dan saat ini menunggu penelitian berkas perkara.

Apabila jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah rampung, maka penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. (fan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved