Pembunuhan Ibu dan Anak
Status ASN Ira Ua Terancam Dicopot, Pemkot Kupang Sampaikan Ini
Sejauh ini Pemkot belum menerima informasi dari penegak hukum atas penetapan dan penahanan tersangka Ira Ua
Editor:
Edi Hayong
DOK. POS-KUPANG-COM
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Ira Ua yang terlibat dalam kasus kematian Astri-Lael, Jumat 27 Mei 2022 lalu
Pihaknya menambahkan, terhadap tersangka Ira, penyidik melakukan pemeriksaan untuk memperkuat keterangan saksi dan bukti-bukti yang mendukung keterlibatan Ira dalam kasus kematian Astri-Lael.
Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael, Bayu Sampaikan Astri Pergi Dari Kediamannya Gegara Cekcok
Terkait penanganan berkas perkara Ira Ua, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan dan saat ini menunggu penelitian berkas perkara.
Apabila jaksa peneliti menyatakan berkas perkara telah rampung, maka penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. (fan)