Pembunuhan Ibu dan Anak
Status ASN Ira Ua Terancam Dicopot, Pemkot Kupang Sampaikan Ini
Sejauh ini Pemkot belum menerima informasi dari penegak hukum atas penetapan dan penahanan tersangka Ira Ua
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disandang Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
Status tersangka yang menjerat Ira Ua dalam dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak di Kupang, mengancam dirinya sebagai seorang pegawai negeri sipil.
Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, Minggu 29 Mei 2022 sore, mengatakan, aturan Kepegawaian tentu dikenakan terhadap Ira Ua.
Namun demikian, Pemkot tidak akan terburu-buru melakukan intervensi atas kasus itu.
"Tapi kalau ada pemberitahuan dari penegak hukum ke pemerintah kota bahwa dia sudah ditahan, karena dia ASN. Sehingga kami akan ambil tindakan," katanya.
Baca juga: Alasan Penyidik Polda NTT Tahan Ira Ua, Tersangka Pembunuhan Astri Lael, Singgung Soal Bukti
Sejauh ini Pemkot belum menerima informasi dari penegak hukum atas penetapan dan penahanan tersangka Ira Ua.
Memang, dalam pemberitaan di media massa bahwa yang bersangkutan telah ditahan namun Pemkot belum menerima informasi itu secara resmi.
Menurutnya, dengan status tersangka itu, Herman Man menegasakan bahwa hukum perlu ditegakkan. Sementara, tugas dan tanggung jawab, agar tidak boleh merugikan tempat tersangka itu bekerja ataupun peserta didik.
Persoalan yang mendera Ira Ua yang juga seorang guru, bagi Herman Man, merupakan urusan pribadi, bukan profesi.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi, pada Jumat 27 Mei 2022, mengatakan, penetapan Ira Ua sebagai tersangka berdasarkan bukti screenshot percakapan WhatsApp.
Baca juga: Ira Ua Resmi Ditahan Polda NTT, Begini Komentar Kuasa Hukum Astri Lael
Dalam percakapan WhatsApp tersebut, Ira mengaku tidak tenang selama Astri masih ada.
Selain itu, penyidik juga temukan bukti tersebut, Ira dijerat Pasal 55 KUHP tentang perbuatan penyerta tindak pidana.
Terhadap bukti percakapan itu, penyidik masih terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap keterlibatan Ira Ua dalam kasus kematian Astri-Lael.
"Penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik untuk membuktikan percakapan melalui pesan Whatsapp tersebut, sehingga terhadap Ira dijerat Pasal 55 KUHP ayat (1) dan (2)," jelas Patar.