Pembunuhan Astri Lael

Alasan Penyidik Polda NTT Tahan Ira Ua, Tersangka Pembunuhan Astri Lael, Singgung Soal Bukti 

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Ira Ua langsung ditahan Penyidik Polda NTT tersangka Pembunuhan Astri Lael. Ini alasannya.

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ Istimewa
Ira Ua saat ditahan di Polda NTT, Rabu 24 Mei 2022 petang - Alasan Penyidik Polda NTT Tahan Ira Ua, Tersangka Pembunuhan Astri Lael, Singgung Soal Bukti  

Alasan Penyidik Polda NTT Tahan Ira Ua, Tersangka Pembunuhan Astri Lael, Singgung Soal Bukti 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Penyidik Akselerasi Polda NTT menahan Ira Ua, tersangka Pembunuhan Astri Lael, ibu dan anak di Kota Kupang.

Ira Ua ditahan penyidik Polda NTT, Rabu 25 Mei 2022 petang.

Ada beberapa alasan yang menjadi dasar penahanan Ira Ua.

Penyidik mengungkapkan Ira Ua ditahan karena bukti permulaan terkait Kasus Pembunuhan Astri dan Lael sudah cukup.

Baca juga: Ira Ua Resmi Ditahan Polda NTT, Begini Komentar Kuasa Hukum Astri Lael

Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua ditahan setelah sebelumnya Penyidik Polda NTT mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13  / V/2022/ dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan intensif pada Rabu 25 Mei 2022. 

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 26

Mei 2022, menjelaskan, pertimbangan penyidik menahan Ira antara lain telah memenuhi bukti permulaan yang cukup telah

melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ira Ua Ditangkap Penyidik Polda NTT

Atas perbuatannya, Tersangka Ira dijerat ketentuan  340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan biasa, juncto Pasal 55 55 Ayat (1) ke 2 KUHP tentang perbuatan

penyertaan tindak pidana Juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014,

tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  atau Pasal 221

ayat (1) KUHP.

Ira Ua, tersangka Pembunuhan Astri Lael saat diperiksa di Polda NTT, Rabu 24 Mei 2022
Ira Ua, tersangka Pembunuhan Astri Lael saat diperiksa di Polda NTT, Rabu 24 Mei 2022 (Pos Kupang.com/CHRISTIN MALEHERE)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved