Pembunuhan Astri Lael
Alasan Penyidik Polda NTT Tahan Ira Ua, Tersangka Pembunuhan Astri Lael, Singgung Soal Bukti
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, Ira Ua langsung ditahan Penyidik Polda NTT tersangka Pembunuhan Astri Lael. Ini alasannya.
Alasan Penyidik Polda NTT Tahan Ira Ua, Tersangka Pembunuhan Astri Lael, Singgung Soal Bukti
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Penyidik Akselerasi Polda NTT menahan Ira Ua, tersangka Pembunuhan Astri Lael, ibu dan anak di Kota Kupang.
Ira Ua ditahan penyidik Polda NTT, Rabu 25 Mei 2022 petang.
Ada beberapa alasan yang menjadi dasar penahanan Ira Ua.
Penyidik mengungkapkan Ira Ua ditahan karena bukti permulaan terkait Kasus Pembunuhan Astri dan Lael sudah cukup.
Baca juga: Ira Ua Resmi Ditahan Polda NTT, Begini Komentar Kuasa Hukum Astri Lael
Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua ditahan setelah sebelumnya Penyidik Polda NTT mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP- Kap/ 13 / V/2022/ dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan intensif pada Rabu 25 Mei 2022.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP Ariasandy, S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 26
Mei 2022, menjelaskan, pertimbangan penyidik menahan Ira antara lain telah memenuhi bukti permulaan yang cukup telah
melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee.
Baca juga: BREAKING NEWS - Ira Ua Ditangkap Penyidik Polda NTT
Atas perbuatannya, Tersangka Ira dijerat ketentuan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan biasa, juncto Pasal 55 55 Ayat (1) ke 2 KUHP tentang perbuatan
penyertaan tindak pidana Juncto Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014,
tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221
ayat (1) KUHP.
