Berita Kupang Hari Ini
Target PAD dari Parkiran di Kota Kupang Rp 3 Miliar Lebih
Target PAD dari parkiran tahun 2022 di Kota Kupang sebesar Rp 3.250.000.000. Target itu berupa target khusus khusus sekitar Rp 750 juta dan target umu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM,KUPANG - Target PAD dari parkiran tahun 2022 di Kota Kupang sebesar Rp 3.250.000.000. Target itu berupa target khusus khusus sekitar Rp 750 juta dan target umum sekitar Rp 2,5 miliar.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Pah B.S.Messakh, S.STP, M.Si, Rabu 25 Mei 2022.
Menurut Messakh, Dinas Perhubungan Kota Kupang diberi target dari dari perparkiran tahun 2022 sebesar Rp 3.250.000.000 atau Rp 3.2 M.
Parkir itu terdiri dari target parkir khusus dan target parkir umum.
"Dari total target itu, sampai saat ini realisasinya untuk di jalan umum sudah sekitar Rp 600 juta atau sudah 20-an persen, sedangkan di jalan khusus atau parkir khusus, realisasinya sekitar 40-an persen," katanya.
Dijelaskan, untuk penataan perparkiran, pihaknya menyerahkan ke pengelola parkir atau pihak ketiga.
"Kita biasa ingatkan lewat pengelola agar bisa mengawasi petugas parkir di lapangan," katanya.
Terkait pengembangan sumber daya petugas parkir, Messakh mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti kondisi petugas parkir sebelumnya, namun untuk saat ini pengembangan sumber daya petugas parkir akan menjadi perhatian pemerintah.
"Saya tidak tahu persis dengan kondisi sebelumnya, apa ada pelatihan-pelatihan, tapi ini tentu masuk dalam perencanaan kita kedepan," katanya.
Dikatakan, adanya keterbatasan anggaran sehingga akan dipikirkan kedepan, baik penataan sumber daya dan juga kelengkapan petugas parkir.
"Kita sadari bahwa petugas parkir ini harus dilengkapi dengan kemampuan khusus, peralatan yang layak, selain sumber daya agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik, sehingga pelayanan yabg diberikan kepada masyarakat juga baik. Ini masuk dalam target penataan kita kedepan," katanya.
Dikatakan, Dishub Kota Kupang mempunyai rencana kedepan dalam penataan parkir, yakni membuat sistem parkir berlangganan.
"Ini ada dua opsi, yakni pertama bagaimana kita akan kerjasama dengan Samsat. Jadi ketika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, bisa disatukan dengan pembayaran parkir," katanya.
Namun, lanjut Messakh, rencana itu tentu belum bisa dilaksanakan karena harus ada payung hukum atau aturan.
"Kita masih melihat regulasi apakah memungkinkan atau tidak . Jika ada regulasi yang memberikan ruang untuk itu, maka tentu kita laksanakan. Apalagi, ini ada beda antara pajak dan retribusi," ujarnya.
Dia mengaku, apabila penataan parkir di Kota Kupang dilakukan secara baik, maka akan berdampak bagi PAD. "Tujuan kita yakni pendapatan bagi daerah ini, jadi masa kita hanya dapat setiap tahun hanya 3.250.000.000," ujarnya.