Minggu, 26 April 2026

Pembunuhan Ibu dan Anak

Ira Ua Ditahan Polda NTT, Ini Tanggapan Pengamat Hukum

sehingga saat ini sudah dua tersangka yang mana satunya  RB selaku terdakwa yang sementara dalam persidangan.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
poskupang.com/novemy leo
Vinsen Samara, SH, MH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - "Saya mengapresiasi penyidik Polda NTT yang telah bekerja keras sehingga telah menetapkan satu  tersangka lagi yakni, IU. Kalau kita lihat dan cermati konstruksi kasus tersebut dan gunakan logika hukum maka sudah mulai terjawab bahwa kasus itu tidak hanya melibatkan pelaku tunggal saja tetapi ada pelaku lain,".

Hal ini disampaikan Dosen Fakultas Hukum Unwira  Kupang, Vinsen Samara, S.H,M.H ,Kamis 26 Mei 2022.

Menurut Vinsen, tentu perlu apresiasi terhadap penyidik Polda NTT yang menahan tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael, sehingga saat ini sudah dua tersangka yang mana satunya  RB selaku terdakwa yang sementara dalam persidangan.

Baca juga: Tema Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Yakni Bangkit Bersama Membangun Peradaban Dunia

Dijelaskan, penyidik menetapkan status tersangka kepada IU karena berdasarkan tiga alat bukti yakni,  keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan surat.

Sedangkan alasan penahanan terhadap IU ada dua, yakni alasan subjektif yaitu : tersangka berpotensi melarikan diri,menghilangkan barang bukti, alasan obyektif karena ancaman hukuman terhadap tersangka di atas 5 tahun.  

"Kalau dari pihak UI sendiri akan merasakan dirugikan dengan adanya penahanan, tetapi dari sisi  penyidik akan memudahkan penyidik dalam memproses kasus tersebut, selain itu juga secara tidak langsung akan memuaskan pihak keluarga korban," kata Vinsen.

Baca juga: Tapaleuk: Jang Cari Sial

Sedangkan untuk permohonan penangguhan penahanan, Vinsen mengakui, tersangka IU memiliki hak yang dijamin aturan untuk melakukan permohonan penangguhan penahanan.

"IU punya hak untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP," ujar Vinsen. (*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved