Sidang Kasus Astri Lae

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Randi Badjideh Dalam Sidang Lanjutan Kasus Astrid-Lael

Hakim ketua Wari Juniati menegaskan bahwa putusan sela melalui musyawarah majelis hakim PN Kupang pada 19 Mei 2022.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di ruang Cakra PN Kupang Kelas 1A, Senin 23 Mei 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Penkase (Korban Astrid/Lael) dengan agenda pembacaan putusan sela majelis hakim memutuskan eksepsi terdakwa melalui penasihat hukumnya ditolak.

Sidang yang digelar pada ruang cakra PN Kelas 1A Kupang, Senin 23 Mei 2022, ini dengan sela  hakim yang dibacakan oleh penasihat hukum.

"Syarat formil dalam dakwaan penuntut umum telah memenuhi unsur delit yang tepat dan mengkesampingkan pembelaan eksepsi atau keberatan di tolak," ujar hakim.

"Mengadili dan menolak eksepsi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya secara keseluruhan," ujar hakim ketua Wari Juniati.

Baca juga: Sumba Timur Bertahan Satu Kasus Positif 

Hakim ketua Wari Juniati menegaskan bahwa putusan sela melalui musyawarah majelis hakim PN Kupang pada 19 Mei 2022.

"Putusan ini diputuskan pada Senin, 23 Mei 2022 dalam sidang terbuka untuk umum dan dibantu oleh panitera pengganti dan dihadiri oleh penuntut umum," ujarnya

"Putusan sela yang dapat kami hasilkan berdasarkan musyawarah dan persidangan selanjutnya dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dan bukti lainya," tambahnya

Menurut Wari Juniati, sidang lanjutan nanti dengan menghadirkan saksi-saksi, tetap terbuka untuk umum tapi tidak dapat dishare keluar.

Baca juga: Kejari TTU Segera Tindaklanjuti Laporan Pengaduan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Letneo Pekan ini

"Karena takutnya saksi lainnya baik dari Penuntut umum maupun dari penasehat hukum dengarkan keterangan saksi satu dan saksi lainnya," ungkapnya dalam sidang

"Jadi, suara yang keluar tidak ada hanya didalam ruangan saja, karena kami dapat kabar ada saksi yang minta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Koban (LPSK) pusat," tambah hakim ketua Wari Juniati.

Wari Juniati menetapkan untuk sidang selanjutnya terkait pembuktian para saksi dan barang bukti lainnya pada Selasa, 24 Mei 2022.(*)

Berita NTT Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved