Berita NTT Hari Ini
Para Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate Divonis 1, 6 Tahun Penjara
Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 Bulan penjara bagi para terdakwa Kas
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 Bulan penjara bagi para terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Inbate di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, NTT.
Dalam sidang yang digelar pada, Kamis, 19/05/2022 pukul 14.00 Wita dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A Kupang ini, dipimpin oleh Wari Juniati, S.H., M.H selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Anak Agung Gde Oka Mahardika, S.H dan Lisbet Adelina, S.H.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTU Andrew P. Keya, S.H mengikuti proses persidangan secara virtual dari Kantor Kejari TTU, sedangkan para terdakwa juga mengikuti secara virtual dari Rutan Kupang Klas II B Kupang.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H mengatakan, para terdakwa yakni Thomas J. M. Laka, Leonardus Paschalis Diaz dan Benyamin Lasakar oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain hukuman penjara sebagaimana yang telah disebutkan di atas, oleh Majelis Hakim terdakwa Thomas J. M. Laka dihukum membayar denda sebesar Rp.100.000.000. Jika tidak membayar hukuman denda tersebut maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sedangkan terdakwa Leonardus Paschalis Diaz dihukum pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta mewajiban terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
Baca juga: Timnas U23 Indonesia Gagal Bawa Medali Emas Pada Ajang SEA Games 2021 Vietnam
Ia menerangkan, untuk terdakwa Benyamin Lasakar oleh Majelis dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan jika tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan , serta menghukum terdakwa untuk membayar Uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.944.258.813,14 (Sembilan ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah dan empat belas sen) dikurangkan sepenuhnya dari uang sitaan sejumlah Rp.854.381.915,31 (delapan ratus limam puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen) sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan oleh terdakwa adalah sebesar Rp.89.876.879,83 (delapan puluh Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh Sembilan rupiah dan delapan puluh tiga sen).
Jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka ganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Bagi Hendrik, terkait dengan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.1.017.354.915,31 (satu miliar tujuh belas juta tiga ratus lima puluh empat ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga belas sen) yang terdiri dari uang sitaan dengan perincian uang tunai sejumlah Rp.111.240.000, (seratus sebelas juta dua ratus empat puluh ribu rupiah), Uang Tunai sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), uang tunai sejumlah Rp.7.733.000,00 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), uang tunai sejumlah Rp.24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) serta Uang Tunai sejumlah Rp.854.381.915,31 (delapan ratus lima puluh empat juta tiga ratus delapan puluh satu ribu Sembilan ratus lima belas rupiah dan tiga puluh satu sen) di rampas untuk negara.
Baca juga: Pelti NTT Gelar Pelatihan Pelatih Level Nasional
Dengan demikian, untuk proses pembuktian perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Puskesmas Inbate di Kecamatan Bikomi Nilulat sudah selesai dan sesuai hukum acara pidana, waktu untuk menyatakan sikap menerima atau menyatakan upaya hukum banding diberikan waktu tujuh hari sejak putusan diucapkan hari ini.
"Oleh karena para terdakwa dan Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan ini maka perkara ini belum berkekuatan hukum tetap," ujar Hendrik. (*)
