Berita lembata Hari Ini

Kejari Lembata Segera Ungkap Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pinisi ‘Aku Lembata’

Kontraktor pengadaan kapal pinisi ‘Aku Lembata’ juga, kata dia, kini berstatus narapidana dalam kasus serupa.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RICARDUS WAWO
Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal saat bertemu dengan perwakilan massa Aliansi Rakyat Bersatu Lembata di ruang kerjanya, Jumat, 20 Mei 2022 siang. 

Laporan POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Penyidik Kejaksaan Negeri Lembata kini sedang memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal pinisi ‘Aku Lembata’ pada tahun 2019 oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perhubungan Kabupaten Lembata.

Kapal yang kini berada di Pelabuhan Lewoleba itu pun sudah disita oleh penyidik kejaksaan sebagai barang bukti.

“Saya tidak punya target waktu tapi secepat mungkin kami ungkap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal saat bertemu dengan perwakilan massa Aliansi Rakyat Bersatu Lembata di ruang kerjanya, Jumat, 20 Mei 2022 siang.

Pihaknya juga akan mengundang awak media saat penetapan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal tersebut.

Baca juga: Konsulat Australia Kunjung Petani di Kelurahan Naioni Kota Kupang

Azrijal mengungkapkan surat perintah penyidikan kasus ini terbit pada 5 April 2022 dan sekitar 20 orang saksi terkait mulai dari perencanaan hingga pengadaan telah diperiksa.

Pihaknya juga sudah mengajukan permintaan untuk mengambil keterangan saksi ahli dari kementerian, ahli perkapalan, ahli kehutanan (terkait kayu sebagai bahan pembuatan kapal), dan ahli keuangan.

Menurut dia, proses penyidikan tak hanya dilakukan di Lembata tetapi juga digelar di beberapa kota karena konsultan pengawas ada di Kota Makasar, Sulawesi Selatan dan lokasi pembuatan kapal di kabupaten Bulukumba, juga di Sulawesi Selatan.

Kontraktor pengadaan kapal pinisi ‘Aku Lembata’ juga, kata dia, kini berstatus narapidana dalam kasus serupa.

“Penyidikannya pasti terpecah-pecah di beberapa kota. Setelah semua rangkaian terkumpul baru kita minta audit ke BPKP atau akuntan publik untuk hitung kerugian negara,” tambah mantan aktivis Universitas Andalas, Sumatera Barat ini.

Baca juga: Pandangan Evan Dimas Terkait Kekalahan Timnas Indonesia dari Thailand

Penyidik menurutnya tidak gegabah menentukan dua alat bukti sebagai syarat penetapan tersangka. Sebab, sesuai keputusan MK, penetapan tersangka bisa dijadikan objek gugatan pra peradilan oleh tersangka.

“Makanya penyidik sangat hati-hati karena kalau gugatan tersangka dimenangkan maka efeknya luas dan secara internal kami akan diperiksa, dan kepercayaan publik menurun,” ujar dia sembari menambahkan bahwa kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi harus riil dan nyata.

Koordinator Umum Aliansi Rakyat Bersatu Lembata, Choky Askar Ratulela, turut mengapresiasi kinerja Kejari Lembata sebagai lembaga hukum yang mengawal sistem pemerintahan di Lembata. Dia menyampaikan ucapan terima kasih kepada kejaksaan yang telah menerima kedatangan dan mendengar aspirasi mereka.

“Kami hanya ingin ada transparansi,” imbuh Choky. 

Selain Kajari Lembata Azrijal, hadir juga Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Isfardy, Kasi Intelejen Teddy Valentino, Kasi Datun, Ardy Ansyah, dan Kasi Pidum Pande Ketut Suastika. (*)

Berita Lembata Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved