Berita Flores Timur Hari Ini

Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Adonara Ternyata Tidak Alami Gangguan Jiwa

Untuk memastikan itu, Polres Flotim melakukan pemeriksaaan kejiwaan terhadap pelaku

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/AMAR OLA KEDA 
PELAKU - Yohanes Demon, pelaku pembunuhan kakak kandung di Desa Balaweling, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Yohanes Demon (42), pelaku pembunuhan kakak kandung di Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur sebelumnya diduga mengalami gangguan jiwa

Untuk memastikan itu, Polres Flotim melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku diketahui tidak mengalami gangguan jiwa berat. 

Baca juga: Hilangkan Mata Bintitan Sangat Gampang Hanya Tempelkan Lidah Buaya Selama 5 Hari

"Diperiksa kejiwaannya pada 11 Mei 2022 di Maumere. Hasil pemeriksaan kejiwaan, pelaku tidak masuk dalam gangguan jiwa berat," ujar Kasi Humas Polres Flotim, Ipda Sanusi Anwar kepada wartawan, Senin 16 Mei 2022.

Setelah mengantongi hasil pemeriksaaan kejiwaan, kata dia, polisi kemudian menetapkan Yohanes Demon sebagai tersangka dan ditahan sejak 13 Mei lalu. 

Baca juga: WKRI Paroki St. Matius Rasul Tofa Gandeng RS Leona Kupang Gencar Vaksinasi Bagi Warga

"Setelah diperiksa, langsung ditahan dan ditetapkan jadi tersangka. Selain pelaku, penyidik juga sudah periksa enam saksi," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, Yohanes Demon (42) warga Desa Balaweling, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur, nekat membunuh kakak kandungnya, Mikhael Latu Masan (54), Kamis 7 April 2022, sekitar pukul 19.30 Wita.

Baca juga: Babinsa Koramil 1624-06/Wulanggitang Flotim Ikut Amankan Pertandingan Sepak Bola

Kasus pembunuhan ini ternyata hanya dipicu masalah sepele. Mikhael Latu Masan dihabisi adik kandungnya hanya karena dituduh telah merusak senter.

Dari keterangan beberapa saksi, polisi menduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun, untuk memastikannya, polisi melakukan pemeriksaaan kejiwaan pelaku ke dokter ahli. (*) 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved