Berita Kota Kupang Hari Ini

Abaikan Larangan Pemkot Kupang, Warga Tetap Berjualan di Bundaran Tirosa

lokasi Bundaran Tirosa sangat strategis karena berada di pusat kota sehingga banyak orang yang memadati lokasi tersebut saat malam hari

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ ISTIMEWA
Aktivitas warga Pedagang kopi yang berjualan di lokasi Bundaran Patung Tirosa, Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah mengeluarkan larangan bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di lokasi sekitar Bundaran Patung Tirosa.

Larangan berjualan tersebut merujuk pada Perda Kota Kupang Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 2 Tentang Perda Tempat Usaha dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Menyikapi larangan tersebut, salah satu pedagang, Agus mengaku pedagang yang berdagang di Bundaran Tirosa berusaha meningkatkan pendapatan ekonomi dengan berjualan kopi dan minuman ringan.

Baca juga: Taurus Banyak Minum Air Putih, Scorpiio Nyeri Punggung, Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 17 Mei 2022

Menurut Agus, lokasi Bundaran Tirosa sangat strategis karena berada di pusat kota sehingga banyak orang yang memadati lokasi tersebut saat malam hari.

"Lokasi Bundaran Tirosa cukup strategis sebagai tempat tongkrongan saat malam hari, dan semua pedagang telah sepakat menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan pengunjung," tambah Agus.

Pedagang lainnya, Siti Mariam mengaku selama berjualan, dirinya bersama pedagang lainnya selalu memperhatikan kebersihan lokasi, terutama mengumpulkan sampah plastik terlebih gelas kopi dan minuman ringan dan membersihkannya setelah selesai berjualan.

Baca juga: Festival Bale Nagi Flores Timur Telan Anggaran Rp 361 Juta

"Kami selalu menjaga kebersihan lokasi lapak sekitar Bundaran Tirosa setelah usai berjualan sehingga kami minta agar pemerintah mempertimbangkan permintaan pedagang dan mencabut larangan tersebut," ungkap Siti.

Menurutnya, apabila pemerintah melarang masyarakat berjualan di Bundaran Tirosa, maka pemerintah harus mencari alternatif tempat lain yang minimal berpotensi ramai seperti lokasi sekitar Bundaran Tirosa.

"Pemerintah melarang kami berjualan di sekitar Bundaran Tirosa, artinya tempat baru untuk kami harus memiliki peluang yang sama dalam hal ramai pengunjung, apabila tidak demikian maka kami tetap berjualan di lokasi Bundaran Tirosa meski pemerintah telah melarangnya," tegas Siti.

Baca juga: Lawan Lazio dan Fiorentina Jadi Jadi Pertandingan Terakhir Paulo Dybala Bersama Juventus

Seorang warga, Lidya Radja meminta agar kebijakan pemerintah tidak mengorbankan masyarakat, terutama masyarakat yang berusaha meningkatkan perekonomiannya.

Pihaknya menilai bahwa Bundaran Tirosa sangat strategis sebagai tempat tongkrongan saat malam hari dan aktivitas tersebut menjadi salah satu upaya menghidupkan suasana malam hari di Kota Kupang.

"Justru aktivitas dari pedagang kopi saat malam hari di Bundaran Tirosa membuat masyarakat betah untuk nongkrong sehingga mampu menghidupkan suasana malam hari di pusat Kota Kupang," ujar Lidya.

Baca juga: Keyakinan Simone Inzaghi Bisa Bikin AC Milan Sakit Hati dan Kisah Tragedi Juventus di Renato Curi

Dia juga meminta agar pemerintah tetap memperhatikan nasib masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan yang tepat tanpa membatasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomiannya. (CR14)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved