Berita Timor Tengah Utara Hari Ini
Open BO Aplikasi MiChat di Kabupaten TTU 'Memakan Korban'
Terduga pelaku juga merusak sepeda motor milik korban yang terparkir tak jauh dari Kost tersebut
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Seorang pria di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, berinsial GIT dikeroyok sejumlah pria pada Sabtu, 14 Mei 2022 dini hari.
Insiden pengeroyokan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka lebam dan bengkak di bagian wajah korban.
Kapolres TTU, AKBP, Mohammad Mukhson, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim Iptu Fernando Oktobermenjelaskan soal kronologi kejadian.
Iptu Fernando menuturkan, kasusnya bermula ketika korban pengeroyokan berinisial GIT dan seorang wanita berinisial MGN berkenalan via aplikasi MiChat.
Pada, Sabtu 14 Mei 2022 dini hari diperkirakan pukul 01.00 Wita, korban menghubungi wanita berinisial MGN melalui aplikasi MiChat untuk melakukan hubungan suami-istri.
Pasca menentukan tarif seharga Rp. 400.000 , korban beserta MGN kemudian bersepakat untuk melakukan hubungan intim di sebuah kamar kos di wilayah Kilometer 6, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Ketika berada di dalam kamar, korban GIT dan MGN, terjadi cek-cok di dalam kamar kost tersebut lantaran diduga GIT tidak membayar jasa wanita tersebut sesuai dengan tarif yang telah disepakati.
Tak terima dengan perbuatan GIT, YT kemudian berteriak hingga menyebabkan pacar wanita bersama beberapa rekan lainnya yang berada di sekitar kamar kos tersebut kemudian menganiaya korban.
Terduga pelaku juga merusak sepeda motor milik korban yang terparkir tak jauh dari Kost tersebut.
Para terduga pelaku kemudian membuang korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri beserta sepeda motor milik korban di Kilometer 9 Jurusan Kupang.
Ketika sadar pada pagi harinya, korban lalu menumpang mobil angkutan umum untuk kembali ke rumahnya dan kemudian diantar oleh keluarga untuk menyampaikan laporan pengaduan ke SPKT Polres TTU.
Pasca menerima laporan tersebut, Tim Buser Polres TTU dan SPKT serta piket fungsi Polres TTU bergerak cepat membekuk 5 orang terduga pelaku NB, ESK, NAT, TAB dan YRL pada Sabtu, 14 Mei 2022 malam.
Sementara dua diduga pelaku lainnya, tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor karena masih berada di bawah umur. (*)