Berita SumbaTimur Hari Ini

Nekat Cabuli Nenek Usia 56 Tahun, Pemuda di Nggoa Sumba Timur Terancam 9 Tahun Bui

Elvis Rungga Landu Djawa alias Elvis, pemuda berusia 18 tahun asal Desa Pulu Panjang, kecamatan Nggaha Ori Angu terancam 9 tahun bui. Elvis harus ber

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Tersangka Elvis Rungga Landu Djawa alias Elvis(tengah), pemuda berusia 18 tahun asal Desa Pulu Panjang, kecamatan Nggaha Ori Angu saat ditangkap aparat Polsek Lewa. 

 Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Elvis Rungga Landu Djawa alias Elvis, pemuda berusia 18 tahun asal Desa Pulu Panjang, kecamatan Nggaha Ori Angu terancam 9 tahun bui. 

Elvis harus berurusan dengan hukum setelah dirinya ditangkap aparat Polsek Lewa Polres Sumba Timur pada Minggu 8 Mei 2022 lalu akibat mencabuli seorang nenek berusia 56 tahun. 

Kapolsek Lewa Ipda Jeffry Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K, melalui Kanit Reskrim Bripka Juan Pablo menyebut Elvis disangkakan dengan pasal 289 KUHP atau pasal perbuatan cabul atas tindakan yang dia lakukan. 

"Kita kenalan tersangka dengan pasal perbuatan cabul dengan  ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," ujar Bripka Juan Pablo saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu 14 Mei 2022.

Dalam penanganan kasus tersebut, pihak Polsek Lewa telah memanggil dan memeriksa empat saksi. 

Saksi yang diperiksa terdiri dari saksi pelapor, nenek Hilala alias nenek KH (56), perangkat desa atas nama Sem, pemilik rumah atas nama Naomi alias Mama Rinto dan rekan pelaku atas nama 

Minto Hungga Ratu Ndima alias Minto. 

Elvis ditangkap aparat Polsek Lewa atas laporan yang dilakukan oleh Hilala alias KH, seorang nenek usia 56 tahun, warga desa Pulu Panjang ke Pos Polisi Sub Sektor Nggaha Ori Angu, Polsek Lewa pada Jumat 1 Mei 2022 lalu. 

Nenek Hilala yang berstatus janda itu melaporkan dirinya telah menjadi korban keberingasan Elvis yang masih seusia cucu-cucunya. Kejadian naas itu menimpa nenek Hilala pada Kamis 31 April 2022 malam lalu. 

Saat pulang dari acara kematian salah seorang kerabat, tiba tiba nenek Hilala disergap pelaku Elvis dari belakang saat melintasi jalan setapak menuju rumah. Saat itu, Nenek Hilala pulang seorang diri setelah sempat singgah di rumah kerabat lainnya, Naomi A. Ndiha yang berjarak 500 meter dari rumah. Saat itu sekira pukul 19.00 Wita. 

Nenek Hilala kaget karena saat itu pelaku Elvis yang telah dalam keadaan bugil langsung memeluk dan membanting dirinya di tepi jalan setapak itu. 

Setelah menindih tubuh renta itu, Elvis membekap mulut Nenek Hilala dengan tangan kiri dan menggerayangi bagian tubuh lainnya dengan tangan kanan. 

Pelaku Elvis juga sempat menurunkan paksa celana pendek dan celana dalam korban hingga selutut dan melakukan pencabulan ke organ vital milik korban dengan tangan. 

Nenek Hilala berusaha melepaskan diri dan sempat memberontak. Namun  karena tidak kuat menghadapi tubuh pelaku Elvis, nenek yang sehari harinya bertani itu menjadi takut dan memilih pasrah. 

Ia kemudian menyampaikan kepada pelaku Elvis bahwa dirinya boleh berbuat tidak senonoh namun ia meminta untuk tidak dibunuh. 

Sontak perkataan itu membuat Elvis langsung menghentikan aksinya dan berdiri. Pelaku Elvis langsung berlari meninggalkan Nenek Hilala yang masih terbaring di tanah. 

“Waktu itu korban bilang 'Hei Elvis, kalau kamu mau berbuat tidak senonoh silahkan buat sudah, asal kamu jangan kasih mati saya dan biarkan saya untuk pulang kembali ke rumahnya saya dengan bernapas," jelas Kapolsek Lewa Ipda Jeffry Silaban, Rabu 11 Mei 2022 lalu. 

Nenek Hilala yang melihat pelaku sudah tidak berada di lokasi itu kemudian  berlari meminta pertolongan ke rumah terdekat milik anggota Linmas Semua Lodu. Rumah itu berjarak 200 meter dari lokasi kejadian. 

Setelah menceritakan kejadian yang baru dialami, bersama dengan perangkat desa lainnya, mereka kemudian mencari pelaku Elvis hingga menemukannya. Elvis kemudian mengakui perbuatannya di hadapan perangkat desa. 

Pihak Polsek Lewa menangkap pelaku Elvis pada Minggu malam. Elvis kini ditahan di Polsek Lewa untuk proses hukum selanjutnya. (Ian) 

 
 

Tersangka Elvis Rungga Landu Djawa alias Elvis(tengah), pemuda berusia 18 tahun asal Desa Pulu Panjang, kecamatan Nggaha Ori Angu saat ditangkap aparat Polsek Lewa.
Tersangka Elvis Rungga Landu Djawa alias Elvis(tengah), pemuda berusia 18 tahun asal Desa Pulu Panjang, kecamatan Nggaha Ori Angu saat ditangkap aparat Polsek Lewa. (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved