Kelangkaan Minyak Goreng
Sudah Dilarang Jokowi,Eksportir Ini Nekad Selundupkan Minyak Goreng ke Timor Leste, Ini Yang Terjadi
Presiden Jokowi telah melarang ekspor minyak goreng. Namu dua eksportir ini masih nekad selundupkan Minyak Goreng ke Timor Leste, ini yang terjadi
Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS.
Adapun invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.
"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut," ucap Agus.
Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (*)
Berita terkait Minyak Goreng
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gagalkan Pengiriman 8 Kontainer Berisikan 121 Ton Minyak Goreng Siap Ekspor ke Timor Leste, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/13/polisi-gagalkan-pengiriman-8-kontainer-berisikan-121-ton-minyak-goreng-siap-ekspor-ke-timor-leste.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani