KKB Papua
KKB, Jangan Bermimpi Papua Bisa Merdeka, Semua Negara Hormati Resolusi PBB Tentang Wilayah NKRI
Meski sudah berulang kali diingatkan agar hentikan perjuangan OPM, tetapi KKB tak mau menggubrisnya. Atas hal itulah Menko Polhukan tegaskan soal ini.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM - Hari lepas hari, kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua terus melakukan aksi makar di daerah tersebut.
Pelbagai cara ditempuh hanya untuk mewujudkan mimpinya, yakni meraih kemerdekaan bagi Papua.
Cara-cara yang ditempuh umumnya melanggar hukum, juga melanggar asas perikemanusiaan.
Sebab aksi para anggota kelompok kriminal bersenjata tersebut, adalah menyerang dan membunuh sesama yang lain.
Bila mereka tak sanggup menghadapi TNI Polri, misalnya, maka amarahnya dilampiaskan kepada warga sipil yang tak bersenjata.
Oleh karena itu, bila dihitung dari aksi kejahatannya selama ini, maka jatuhnya korban jiwa sudah terlampau banyak jumlahnya.
Tak hanya warga sipil, tetapi korban nyawa juga dari prajurit TNI dan Polri. Semuanya menghembuskan nafas terakhir hanya karena serangan KKB.
Meski tindakannya teramat jahat, namun KKB mengklaim bahwa apa yang dilakukannya selama ini, sebagai respon atas tindakan TNI Polri.
Baca juga: Sosok Baru Panglima KKB Berkeliaran di Intan Jaya, Bawa Senjata Sambil Tebar Ancaman Serbu TNI Polri
Di mata KKB, kejahatan yang dilakukan tersebut, tak beda jahatnya dengan apa yang dilakukan TNI Polri kepada rakyat Papua.
Apalagi sejarah yang diwarisi bangsa Papua secara turun temurun, Papua sesungguhnya merdeka sejak tahun 1960-an silam.
Akan tetapi kemerdekaan bangsa Papua itu direbut oleh Indonesia, sehingga daerah itu menjadi bagian dari jajahan NKRI.

Dalam kondisi inilah sehingga para Panglima KKB berusaha tampil dan memimpin pasukan untuk melakukan perlawanan.
Perlawanan itu tak hanya dalam bentuk kontak senjata, tetapi juga teror yang dialamatkan kepada warga sipil.
Panglima Egianus Kogoya, misalnya, selain memimpin perang, ia juga menebar teror kepada masyarakat.
Bahkan ia juga tak sungkan-sungkan mengusir warga Indonesia yang bukan berdarah Papua.
Dalam pernyataannya yang viral di media sosial, Egianus Kogoya juga mengancam akan menghabisi warga yang membangkang atas perintahnya.
Melalui media sosial, Egianus Kogoya malah memerintahkan anak buahnya untuk menembak di tempat bila menemukan warga non Papua yang masih memilih hidup di daerah tersebut.
Baca juga: HEBAT! Pasukan Marinir Tumpas Habis KKB di Sorong Timur, Kekuatan Musuh Ternyata Hanya Seujung Kuku
Baginya, Papua adalah daerah milik bangsa Papua. Karena itu pihak mana pun tak boleh hidup dan menetap di daerah itu kecuali rakyat Papua.
Jikalau ada warga non Papua yang mengabaikan perintahnya itu, maka yang bersangkutan ditembak mati.
Lantas bagaimana dengan mimpi KKB yang bertekad memerdekakan Papua?
Adalah Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, bahwa KKB atau pun TPNPB/OPM, jangan bermimpi tentang Papua Merdeka.
Sebab tak satu forum pun di dunia internasional yang membahas dan atau memberikan ruang untuk apa yang diperjuangkan.

Bahkan kata Mahfud MD, semua negara di dunia menghormati resolusi PBB tentang Papua dan Papua Barat.
Ada pun petikan resolusi PBB tentang tanah Papua itu sebagai berikut:
Resolusi PBB No. 2504 (tanggal 19 November 1969) telah menetapkan bahwa Tanah Papua merupakan bagian dari NKRI.
Penetapan itu berdasarkan hasil jajak pendapat sebagai berikut, 84 negara setuju, negara tidak setuju nihil, 30 negara abstain/blanko, dan yang tidak hadir sebanyak 12 negara.
Baca juga: TPNPB Umumkan Duka Nasional, Sosok Berjasa Bagi Papua Merdeka Ini Meninggal Dunia Secara Tidak Wajar
Resolusi PPB nomor 2504 (XXIV) itu tertanggal 19 November 1969.
Dilansir Pos-Kupang.Com dari @domainhukum.com, disebutkan bahwa sebelum disahkan oleh Sekjen PBB, U Thant, resolusi tersebut terlebih dahulu disirkulasikan kepada negara-negara anggota PBB yang hadir saat itu.
Sebelumnya, dalam rapat-rapat pleno telah dibahas hasil Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) Papua yang dibacakan oleh Ortiz Sanz selaku perwakilan resmi utusan PBB.
Kemudian dibacakan oleh Sekjen PBB dengan hasil 84 (delapan puluh empat) negara menyetujui agar Papua dikembalikan kepada Indonesia.
Sebab secara ab initio dan sesuai prinsip internasional uti possidetis juris, sah milik Indonesia.
Negara-negara yang tidak setuju nihil, 30 (tiga puluh) negara abstain, dan tidak hadir 12 (dua belas) negara.
Setelah mendapat persetujuan dari mayoritas negara-negara yang hadir, kemudian Sekjen PBB mensahkan menjadi Resolusi PBB nomor 2504 (XXIV) tanggal 19 November 1969.
Dalam butir memperhatikan dinyatakan:
“Pemerintah Indonesia, dalam melaksanakan rencana pembangunan nasionalnya, memberikan perhatian khusus pada kemajuan Irian Barat, dengan mengingat kondisi spesifik penduduknya, dan bahwa Pemerintah Belanda bekerja sama erat dengan Pemerintah Indonesia, akan terus memberikan bantuan keuangan untuk tujuan ini, khususnya melalui Bank Pembangunan Asia dan lembaga-lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa”.
Baca juga: Berpapasan di Tengah Hutan, KKB Jadi Ayam Sayur Prajurit TNI: Untung Kami Tunaikan Sholat Maghrib
Ini merupakan Solusi Damai, Bermartabat dan Legal serta Terhormat dalam proses kembalinya koloni keresiden Nieuw-Guinea kepada pemiliknya yang sah yaitu Republik Indonesia.
Resolusi ini juga ikut menyelamatkan banyak nyawa Orang Asli Papua, agar tidak mati sia-sia apabila terjadi peperangan antara Belanda dan Indonesia.
Resolusi PBB 2504 (XXIV) 19 November 1969 ini merupakan solusi damai untuk menghindari peperangan antara Belanda dan Indonesia serta menyelamatkan Orang Asli Papua dari ketidakpastian politiknya.
Resolusi ini baru lahir dalam bentuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Rakyat Papua bersyukur kepada Tuhan YME, bahwa meskipun lahirnya UU Otsus ini 32(tiga puluh dua) tahun kemudian, namun ini adalah jawaban terhadap benang kusust permasalah-permasalahan di Papua sejak tahun 1963.
Jika resolusi PBB 2504 tertanggal 19 November 1969 telah ditetapkan hal tersebut, lantas mengapa KKB dan TPNPB masih mempersoalkannya?
Untuk apa Egianus Kogoya dan para Panglima KKB lainnya berkoar-koar sambil mengemis agar PBB turun tangan mengatasi kasus Papua?
Bukankah yang dilakukan KKB selama ini yang harusnya ditumpas oleh pemerintah Indonesia, karena tindakannya telah melanggar hukum?
Salahkah pemerintah jika mengirimkan pasukan TNI Polri ke Papua untuk menumpas gerakan separatis yang merongrong kedaulatan NKRI?
Berangkat dari pelbagai hal kritis inilah Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan bahwa KKB jangan bermimpi bisa menjadikan Papua sebagai negara merdeka.
Baca juga: Berpapasan di Tengah Hutan, KKB Jadi Ayam Sayur Prajurit TNI: Untung Kami Tunaikan Sholat Maghrib
Sebab tak ada lagi ruang untuk hal tersebut. Selama ini dunia mengakui bahwa Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari wilayah NKRI.
Dengan demikian, kata Mahfud MD sebagaimana penjelasan dalam video yang viral dimedia sosial, Papua sesungguhnya telah merdeka sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 dikumandangkan oleh Presiden Soekarno.
Belum lama ini, Presiden Jokowi atas restu DPR RI telah menyatakan bahwa kelompok kriminal bersenjata di Papua adalah teroris.
Karena itu, aparat TNI Polri diperintahkan untuk segera ke Papua guna menumpas gerakan tersebut.
KKB merupakan kelompok teroris, sehingga tempatnya bukan di wilayah NKRI.
Akan tetapi, mengingat saat ini KKB terus bergolak di Tanah Papua, maka tak boleh ada kata ampun pada kelompok kriminalis tersebut.
Kelompok itu harus ditumpas habis dari bumi ibu pertiwi, dicabut hingga ke akar-akarnya oleh aparat penegak hukum. (frans krowin/*)