Breaking News

PPPK 2022

KABAR GEMBIRA, Lowongan P3K 2022 Segera Dibuka, Ini 3 Formasi Prioritas, Segera Siapkan Dokumen!

KABAR GEMBIRA, Lowongan P3K 2022 Segera Dibuka, Ini 3 Formasi Prioritas, Segera Siapkan Dokumen!

Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG.COM/Gordi Donofan
Ujian PPPK di Kabupaten Nangekeo, Provinsi NTT - KABAR GEMBIRA, Lowongan P3K 2022 Segera Dibuka, Ini 3 Formasi Prioritas, Segera Siapkan Dokumen! 

KABAR GEMBIRA, Lowongan P3K 2022 Segera Dibuka, Ini 3 Formasi Prioritas, Segera Siapkan Dokumen!

POS-KUPANG.COM - Sebuah kabar gembira kembali datang dari pemerintah.

Dalam waktu dekat pemerintah kembali membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022

Lowongan PPPK 2022 diprioritaskan pada 3 formasi yakni tenaga pendidik, kesehatan dan penyuluh.

Sementara bidang lain tergantung kebutuhan.

Baca juga: 100 PPPK Guru Tahap II Terima SK, Wabup Rote Ndao Minta Jadilah Suri Tauladan

Karena itu, siapkan dokumen

Sementara untuk CPNS 2022 dipastikan tidak ada

Hal ini sesuai pernyataan resmi Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo yang mengatakan, kebijakan peniadaan seleksi CPNS 2022 dan mengutamakan rekrutmen bagi PPPK Tahun 2022 ini merujuk pengalaman sejumlah negara maju, dimana jumlah PNS lebih sedikit dan jumlah PPPK lebih banyak.

Alasannya, seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu

Seleksi CASN Tahun 2022. Formasi CPNS dibuka hanya melalui skema sekolah kedinasan.

Jika melihat waktu pendaftaran rekrutmen PPPK tahun lalu, diperkirakan rekrutmen PPPK Tahun 2022 akan dibuka pada pertengahan tahun yakni pada bulan Juni atau Juli.

Namun hingga saat ini, Kemendikbudristek masih belum menyampaikan keterangan resmi terkait jadwal pasti Rekrutmen PPPK Tahun 2022.

Baca juga: Nasib 426 Pegawai PPPK di Kota Kupang Belum Bisa Diproses Akibat Kendala Gaji

Perbedaan PPPK dan PNS

Inilah perbedaan PPPK dan PNS yang jarang diungkap, mulai dari gaji hingga hak cuti,

Masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved