BSU Ketenagakerjaan

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Simak 5 Syarat Penerima BSU yang Harus Dipenuhi

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Simak 5 Syarat Penerima BSU yang Harus Dipenuhi

Editor: Adiana Ahmad
istimewa
Ilustrasi BSU Ketenagakerjaan - Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, Simak 5 Syarat Penerima BSU yang Harus Dipenuhi 

5. Cek menu pemberitahuan;

6. Kamu akan mendapatkan notifikasi pada layar, jika kamu terdaftar sebagai penerima BSU.

Jika kamu tidak terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Belum Memenuhi Syarat"

4. Cek Penerima BSU melalui Layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan

1. Hubungi nomor 175;

2. Peserta dapat menyebutkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir jika diminta oleh karyawan BPJS yang bertugas.

3. Jika peserta terdaftar, peserta datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Seperti diketahui Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan cakupan penerima berjumlah 8,8 juta orang pekerja/buruh.

Program BSU didesain untuk pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3,5 juta.

BSU  akan diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. 

"Saat ini Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah di Masjid Al-Akbar Surabaya, Jawa Timur, Minggu (1/5/2022), diberitakan oleh laman Kemnaker.

Terkait dengan informasi tersebut, Tribunnews terus memantau sejumlah akun Kemnaker dan hingga hari ini BSU belum cair.

Sejumlah netizen menanyakan kapan BSU tahun 2022 cair dan mendapat respon dari admin Instagram BPJS Ketenagakerjaan di @bpjs.ketenagakerjaan.

Dalam balasan tersebut, saat ini Kemnaker sedang mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022.

"Perihal informasi rencana pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022, BPJAMSOSTEK sebagai mitra penyedia data mendukung kebijakan BSU 2022 akan mempersiapkan data sesuai dengan kriteria yang diatur dalam regulasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved