Sidang Kasus Astri Lael
Teriakan Bravo Polda NTT Terdengar di Luar Sidang Prapid Ira Ua
Sidang perdana Pra Peradilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua (IU) telah selesai digelar di
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sidang perdana Pra Peradilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Astri dan Lael, Ira Ua (IU) telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Kamis 12 Mei 2022.
Disaksikan POS-KUPAN.COM, selama jalannya sidang, terdengar beberapa kali teriakan 'Bravo Polda' yang dilontarkan oleh masyarakat yang mengikuti sidang dari luar ruangan. Masyarakat mendengar pembacaan Prapid melalui pengeras suara.
"Ini bentuk dukungan kami kepada Polda NTT untuk dapat menegakkan keadilan terhadap anak kami Astri dan Lael, " teriak salah satu keluarga.
Sidang Prapid tersangka Ira Ua dimulai pada pukul 09.30 Wita dan berakhir pukul 11.00 Wita. Tersangka IU tidak mengikuti secara langsung sidang ini, ia diwakilkan oleh lima orang kuasa hukumnya.
Baca juga: Ini Jadwal Sidang Pra Peradilan Dengan Pemohon Ira Ua dan Termohon Polda NTT
Sidang Pra Peradilan tersangka Ira Ua akan dilanjutkan besok Jumat 13 Mei 2022 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yakni Polda NTT.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum dari korban, Jon Bangun, mengatakan akan terus mensuport pihak termohon dalam hal ini Polda NTT dalam prapid.
"Kita keluarga korban tetap support Polda NTT, sebab dalam penetapan tersangka oleh penyidik Polda NTT terhadap IU sudah berdasarkan bukti yang kuat, " ungkapnya ditemui usai mengikuti sidang.
Namun, lanjut dia, pihaknya juga tetap menghargai upaya hukum yang dilakukan pemohon dan juga termohon.
Baca juga: Perang Rusia vs Ukraina: Pangeran Arab Saudi Mohammed Bin Salman Dukung Putin Cari Solusi Ukraina
Jon berharap, sidang prapid selanjutnya dapat berjalan aman serta lancar dan keadilan tetap berada di pihak korban Astri dan Lael.
"Pengadilan maupun hakim tunggal secara subyektif akan melihat dari alat bukti juga, dan kita yakin keadilan akan tetap berada di pihak korban, " ujarnya.
Adapun obyek praperadilan yang dimohonkan pihak pemohon untuk diperiksa dalam permohonan ini adalah Surat Penetapan Tersangka Nomor: SP-Tap TSK/11/IV/2022/Ditreskrimum Polda NTT pada tanggal 26 April 2022 atas nama Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira dalam kasus pembunuhan ibu dan anak Astri Lael. (*)
