Pembunuhan Ibu dan Anak

Hadirkan Lima Hakim Dalam Sidang, Pakar Hukum Mikael Feka: Atensi Khusus Kasus Astrid-Lael

jaksa penuntut yang telah bekerja keras untuk membawa tersangka Randy ke persidangan dan sekarang sebagai terdakwa. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI MIKHAEL FEKA
Pakar Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Mikhael Feka, S. H., M. H 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat hukum dan ketenagakerjaan dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikael Feka mengatakan terkait dengan jumlah hakim 5 orang seperti dalam sidang perdana Randi Badjideh ini tidak seperti biasa dalam kasus pembunuhan yang lain adalah 3 orang hakim.

Menurut Mikael hal itu sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan dari Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. 

"Artinya pengadilan menaruh atensi terhadap kasus pembunuhan Astri dan Lael," kata Mikael Feka kepada Pos-Kupang.Com, Selasa 10 Mei 2022.

Selain itu, kata Mikael dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 11 Ayat 1 yang pada pokoknya mengatur bahwa sidang pengadilan sekurang-kurangnya tiga orang kecuali UU menentukan lain. 

Baca juga: Halal Bihalal Polres Kupang Sebut Momen Saling Memaafkan

Menurutnya, kata sekurang-kuranya tiga menunjukkan bahwa bisa lebih dari tiga orang hakim yang penting jumlahnya ganjil.

Jadi, lanjut Mikael secara normatif jumlah hakim 5 orang dalam kasus Randy dari aspek hukum sesuatu yang wajar namun pada aspek lain hal ini menunjukkan atensi khusus dalam kasus Randy, tks

Selain itu, Ia memberikan apresiasi kepada penyidik dan jaksa penuntut yang telah bekerja keras untuk membawa tersangka Randy ke persidangan dan sekarang sebagai terdakwa. 

Baca juga: Menteri PPPA : Pemerintah Tidak Bisa Bekerja Sendiri Dalam Pemenuhan dan Perlindungan Hak Anak

"Saya harapkan masyarakat memberi dukungan kepada pengadilan negeri kelas IA Kota Kupang khususnya lima orang majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sehingga melahirkan putusan yang seadil-adilnya," ungkapnya.(*)

Berita NTT Hari Ini

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved