Berita Lembata Hari Ini

Warga Lembata Ini Lapor Polisi Saat Temukan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu

dirinya tidak tahu kalau itu adalah uang palsu bahkan wanita 47 tahun ini pun sama sekali tidak bisa membedakan mana uang palsu

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES LEMBATA
Ursula Tuto, warga Lewoleba, yang melapor ke Polres Lembata setelah menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. 

Laporan POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Masyarakat Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) resah dengan beredarnya uang palsu di daerah itu.

Informasi beredarnya uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu mencuat saat Ursula Tuto, warga Kelurahan Lewoleba Selatan melakukan transaksi di Toko Taruna Jaya, salah satu tempat perbelanjaan di Kota Lewoleba, Sabtu, 7 Mei 2022 malam.

Saat hendak membayar sejumlah barang yang dibeli, kasir di toko tersebut merasa aneh dengan melihat tampilan uang kertas yang dia terima.

Setelah dibandingkan dengan beberapa lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang lain ternyata berbeda, sebab pada pecahan uang kertas palsu tertera nomor seri JKK447212.

Baca juga: ASN di Nusa Tenggara Timur Wajib Masuk Kantor

Ursula Tuto sendiri mengaku, dirinya tidak tahu kalau itu adalah uang palsu bahkan wanita 47 tahun ini pun sama sekali tidak bisa membedakan mana uang palsu dan uang asli.

Dia juga tidak tahu pasti sejak kapan uang palsu itu ia simpan sebab uang itu terkumpul dengan uang lainnya sejak dua minggu yang lalu.

"Saya bawa uang Rp 10 juta untuk belanja barang kios, saya titip Rp 8 juta di aci (pemilik toko) untuk bayar barang tapi dalam uang 8 juta itu ada satu lembar uang palsu," katanya.

"Ada satu lembar pecahan seratus ribu rupiah kayaknya uang palsu karena ukurannya tidak sama dan kertasnya lebih licin benang pengamannya terlihat buram, saat diterawang tidak ada gambar pahlawan seperti yang ada di uang asli," tambahnya.

Baca juga: Ditsamapta Polda NTT Libatkan Satwa Kuda dan Anjing Pelacak Dalam Pengamanan Lokasi Wisata

Pihak kepolisian sedang memperdalam kasus peredaran uang palsu tersebut. Polisi juga memastikan masalah ini bakal disikapi serius.

"Kami masih perdalam siapa pemilik atau pengedar uang palsu tersebut," ungkap Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Yohanis Mau Blegur kepada wartawan, Minggu, 8 Mei 2022.

Polisi juga sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor Sprin-Lidik/118/V/2022/Reskrim.

Masyarakat juga diimbau waspada sebab beredarnya uang palsu di NTT saat ini cukup tinggi.(*)

Berita Lembata Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved