Berita NTT Hari Ini
ASN di Nusa Tenggara Timur Wajib Masuk Kantor
Dia mengatakan pegawai di Dinkesdukcapil wajib masuk kantor. Sanksi akan diberikan bagi pegawai yang tidak masuk kantor.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Libur lebaran idul Fitri tahun 2022 akan berakhir besok, 9 Mei 2022. Para pekerja akan kembali bekerja sebagaimana biasanya.
Demikian juga dengan pegawai pemerintahan yang wajib masuk menjalani rutinitas. Di dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur pegawai diwajibkan masuk kantor.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Hendriana Laiskodat, dihubungi Minggu 8 Mei 2022, menegaskan para pegawai wajib masuk kantor.
Meski demikian, Hendriana tidak memberitahu, apakah akan sanksi atau tidak bila pegawai tidak masuk kantor pada hari pertama pembukaan masa libur ini.
Baca juga: Ditsamapta Polda NTT Libatkan Satwa Kuda dan Anjing Pelacak Dalam Pengamanan Lokasi Wisata
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD NTT, Ambrosius Kodo, juga menyampaikan hal senada. Dia menyebut, pegawai di instansi yang ia pimpin wajib masuk kantor.
"Besok wajib masuk setelah diberikan libur yang panjang," kata dia.
Ambrosius memastikan akan memberi sanksi bagi pegawai yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai.
Kepala Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinkesdukcapil) NTT, dr. Messe Ataupah, juga menerangkan informasi serupa.
Baca juga: Koordinator BEM: Segala Bentuk Kekerasan dan Premanisme di Kota Kupang Mesti Diberangus
Dia mengatakan pegawai di Dinkesdukcapil wajib masuk kantor. Sanksi akan diberikan bagi pegawai yang tidak masuk kantor.
"Aturan kepegawaian pasti kita akan terapkan bagi yang tidak masuk kantor," kayanya. (*)