Berita Kota Kupang Hari Ini
Pemkot Kupang Siapkan 173 Rumah
warga terdampak bencana alam yang akan direlokasi itu kebanyakan yang selama ini tinggal di lokasi rawan bencana.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah menyiapkan 173 unit rumah untuk merelokasi warga yang terdampak bencana alam Badai Siklon Tropis Seroja.
Lokasi rumah atau permukiman itu ada di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore menyampaikan hal ini, Minggu 8 Mei 2022.
Menurut Jefri, bantuan bagi korban bencana alam Badai Siklon Tropis Seroja terutama warga yang rumahnya roboh serta yang ada di sekitar bantaran sungai.
"Pemkot Kupang bersama Pemerintah Pusat telah menyiapkan 173 unit rumah di Manulai II. Rumah -rumah itu sudah selesai dibangun dan siap ditempati," kata Jefri.
Baca juga: Warga Lembata Ini Lapor Polisi Saat Temukan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu
Dijelaskan, warga terdampak bencana alam yang akan direlokasi itu kebanyakan yang selama ini tinggal di lokasi rawan bencana.
"Korban paling banyak di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Oebufu, Tuak Daun Merah dan Kelurahan Liliba. Warga korban ini, kita sudah siapkan rumah dan siap ditempati," katanya.
Dikatakan, selain relokasi warga terdampak bencana alam Badai Seroja, pemerintah juga mengalokasikan anggaran Rp 150.985.000.000 sebagai bantuan stimulan seroja dengan warga sasaran sebanyak 12.192 kepala keluarga (KK).
Sedangkan penerima bantuan dana tunggu hunian sebanyak 733 KK dengan rincian anggaran per KK sebesar Rp 1. 500.000 selama tiga bulan sehingga dana yang dialokasikan sebesar Rp 1. 099 500.000.(*)
Jenazah PMI Non Prosedural Asal Kabupaten Rote Ndao Tiba di Kupang |
![]() |
---|
Gereja St. Mathias Rasul Tofa Jadi Tuan Rumah Bincang-bincang OMK Se-Keuskupan Agung Kupang |
![]() |
---|
JNE Kupang Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk Anak Yatim Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Ikatan Notaris/PPAT NTT Ajukan Penangguhan Penahanan Albert Riwu Kore |
![]() |
---|
Tikam Karyawan Bar Karoke King, Pemandu Lagu Terancam Lima Tahun Penjara |
![]() |
---|