Berita Kota Kupang Hari Ini
Jalan Putus di Kelurahan Batuplat Ditimbun Tanah Putih
Jalan ini putus pada awal Januari 2022 lalu dan kini ditimbun dengan tanah putih agar dapat dilewati kendaraan roda empat ke atas.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ruas jalan yang putus di RT 20 , Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang ditimbun menggunakan material tanah putih.
Jalan ini menghubungkan Kelurahan Batuplat dengan Kelurahan Bakunase 2.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Minggu 8 Mei 2022 , ruas jalan yang putus ini adalah ruas jalan yang selama ini merupakan akses jalan dari Batuplat ke wilayah Bakunase 2 dan juga ke Kelurahan Sikumana.
Jalan yang putus berada di ruas Jalan Giri Mias, RT 20, Kelurahan Batuplat.
Jalan ini putus pada awal Januari 2022 lalu dan kini ditimbun dengan tanah putih agar dapat dilewati kendaraan roda empat ke atas.
Baca juga: Pemkot Kupang Siapkan 173 Rumah
Setelah putus beberapa waktu lalu, jalan itu dipasang kayu dan papan oleh warga agar dilalui sepeda motor.
Informasi yang diperoleh di sekitar jalan yang putus itu menyebutkan, akses jalan itu sudah tidak bisa dilalui sejak Jumat 21 Januari 2022 lalu.
Putusnya jalan ini akibat hujan yang mengguyur wilayah Kota Kupang sepekan terakhir, bahkan pada Kamis 20- Jumat 21 curah hujan cukup lebat.
Baca juga: Warga Lembata Ini Lapor Polisi Saat Temukan Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu
Roni salah satu warga yang sering menggunakan akses jalan tersebut mengatakan, saat ini jalan yabg putus itu sudah bisa dilewati mobil karena telah ditimbun tanah pada jalan yang putus.(*)
Belasan Karung Berisi Sampah Hiasi Taman di Sepanjang Pantai On The Rock |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Albert Riwu Kore Hargai Proses Hukum |
![]() |
---|
Prihatin Kasus Hukum Albert Riwu Kore, Notaris/PPAT Gelar Aksi Solidaritas Bagi Bunga di Kota Kupang |
![]() |
---|
Penyidik Polda NTT Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Albert Riwu Kore |
![]() |
---|
Hilangkan Sembilan SHM, BPR Christa Jaya Minta Pertanggungjawaban Pidana PPAT Albert Riwu Kore |
![]() |
---|