Berita Manggarai Hari Ini
Liburan Lebaran Telah Usai, ASN Lingkup Pemkab Manggarai Wajib Masuk Kantor
Bagi pegawai baik ASN maupun THL yang tidak masuk kantor atau absen maka diberikan sanksi tegas
Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Semua pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai wajib masuk kantor untuk bekerja, Senin 9 Mei 2022 setelah menikmati libur lebaran Idul Fitri Tahun 2022 selama kurang lebih 2 pekan.
Bagi pegawai baik ASN maupun THL yang tidak masuk kantor atau absen maka diberikan sanksi tegas. Dan untuk memastikan itu Bupati, Wakil Bupati dan Sekertaris Daerah (Sekda) Manggarai akan melakukan Inpeksi ke semua kantor Perangkat Daerah (PD).
Baca juga: Sekda Belu, Johanes Prihatin Sebut Belum Terima Edaran Menpan RB
"Semua ASN dan THL wajib masuk kantor seperti biasanya. Pak bupati, pak Wabup dan Sekda akan melakukan inspeksi ke semua Perangkat daerah," ungkap Sekda Manggarai Drs. Jahang Fansi Aldus kepada POS-KUPANG.COM, Minggu 8 Mei 2022 malam.
Karena itu, Sekda Fansi, juga menegaskan kepada semua Pimpinan Perangkat Daerah agar memastikan semua jajaranNya masuk kerja sesuai jam kerja. Dan beri sanksi tegas kepada yang absen.
Baca juga: Teridentifikasi Mayat Yang Ditemukan di Saluran Irigasi Air Tubaki, Malaka
Terkait edaran Menpan-RB bahwa semua pegawai melakukan WFH selama sepekan demi mengantisipasi penyebaran Covid-19, kata Sekda Fansi, untuk kebijakan pemerintah pusat terkait WFH pada lebaran, pihaknya tetap mengimbau seluruh ASN dan THL, agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat untuk menekan penyebaran virus Covid-19. (rob)