Breaking News:

Sekolah Kedinasan

Sekolah Kedinasan 2022, Pendaftaran Poltek SSN Dibuka Hingga 5 Mei, Syarat Pendaftaran

erpanjangan Waktu Pendaftaran Online Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Siber dan Sandi Negara Tahun Akademik 2022/2023

Editor: Hermina Pello
Poltekssn.ac.id
Sekolah Kedinasan 2022, Pendaftaran Poltek SSN Dibuka Hingga 5 Mei, Syarat Pendaftaran 

POS-KUPANG.COM - Pendaftaran sekolah kedinasan 2022 ditutup 30 April 2022, namun  ada 1 sekolah kedinasan yang memperpanjang masa pendaftaran.

Sekolah Kedinasan milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) yang memperpanjang pendaftaran.

Dilansir dalam Pengumuman Nomor: PUM.03.PT/SPTB/04/2022 tentang Perpanjangan Waktu Pendaftaran Online Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Siber dan Sandi Negara Tahun Akademik 2022/2023, ada waktu hingga lima hari bagi calon pendaftar.

Poltek SSN memberikan kesempatan yang lebih luas kepada putra-putri terbaik Indonesia hingga 5 Mei 2022 pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Ditutup Malam Ini Pukul 23.59 WIB Segera Daftar Sekolah Kedinasan, Syarat dan Dokumen Kelengkapan

Ada 4 jurusan dari Poltek SSN yakni

Rekayasa Keamanan Siber
Rekayasa Kriptografi
Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Pria/wanita dengan usia minimal 17 tahun dan tidak melebihi dari 21 tahun pada 31 Desember 2022.

3. Siswa Kelas XII atau lulusan:

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 Ditutup Besok 30 April 2022, Segera Buat Akun SSCASN Untuk Daftar

 SMA Jurusan IPA
Madrasah Aliyah Jurusan IPA
SMK Teknik Elektronika (Teknik Audio Video, Teknik Elektronika Industri, Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi
SMK TI bidang keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi (Rekayasa Perangkat Lunak, Teknik Komputer dan Jaringan, Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi).
4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 pada semester IV dan V, menyertakan surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf).

5. Menyertakan transkripsi nilai rapor dalam bahasa Indonesia (bagi sekolah yang menggunakan selain bahasa Indonesia).

6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (parsial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses belajar.

7. Tinggi badan minimal 165 cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved