Berita Nasional
KABAR GEMBIRA, Pemerintah akan Angkat Tenaga Kesehatan Non ASN Jadi PPPK
Pemerintah menyadari kebutuhan tenaga kesehatan untuk melatyani masyarakat masih sangat minim Ironisnya, banyak juga tenaga kesehatan yang belum ters
c. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (jabfung) kesehatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
– Bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan status non ASN
– Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
– Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
– Memiliki surat tanda registrasi (STR) aktif untuk jenis jabfung kesehatan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 dan surat izin praktik/SIP (untuk yang bekerja di fasyankes)
– Diusulkan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Artikel lain terkait Honorer dan Tenaga Kesehatan
Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com
Sebagian Artikel ini sudah tayang di Sosok.Grid.ID berjudul: Pemerintah akan Angkat Tenaga Kesehatan Non ASN Jadi PPPK