Berita Nasional

Pelanggar Ekspor Minyak Goreng Bakal Kena Sanksi, Potensi Devisa Negara Hilang

Dampak larangan ekspor bahan baku minyak goreng membuat hilangnya potensi devisa negara.

Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Konsumen membeli minyak goreng di Mall Ramayana Kupang pada Selasa12 April 2022. 

Berkaca dari data neraca dagang per Maret 2022, nilai ekspor CPO mencapai 3 miliar dolar AS atau setara Rp43 triliun per tahun.

Jika pelarangan ekspor dilakukan sebulan penuh niscaya potensi devisa tersebut akan hilang.

"Tentu berimbas ke pelemahan nilai tukar rupiah, karena 12 persen dari total ekspor non-migas bersumber dari CPO," tukasnya.

Baca juga: Airlangga Tegaskan Larangan Ekspor Minyak Goreng Harus Diikuti Pengawasan Ketat

Bhima meyakini pelarangan ekspor tidak lantas membuat harga minyak goreng turun di dalam negeri.

Menurutnya, pelaku usaha sawit bisa jadi mempertahankan harga minyak goreng tetap tinggi untuk mengkompensasi kerugian dari pelarangan ekspor.

"Jika penerimaan ekspornya turun, maka marjin minyak goreng di dalam negeri harus lebih tinggi," katanya.

Ia menyarankan pemerintah membatalkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng karena tidak tepat dan efek negatif ke ekonomi nya terlalu besar.

Dibanding melarang ekspor ada opsi untuk naikkan pungutan ekspor dan bea keluar CPO.

"Dengan kenaikan tarif yang tinggi maka menjadi dis-insentif bagi pengusaha untuk jor-joran ekspor CPO, akhirnya pasokan di dalam negeri lebih aman," pungkas Bhima. (tribun network/reynas abdila)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved