Penganiayaan Jurnalis
Pernyataan Sikap PWI NTT Terkait Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kupang
Meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa agar tetap mengedepankan langkah dan proses hukum
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sehubungan dengan kejadian penganiayaan terhadap wartawan media siber Suara-flobamora.com, Fabianus Latuan, oleh sejumlah orang tak dikenal usai melakukan peliputan di Kantor PT Flobamor di wilayah Naikolan, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Selasa 26 April 2022, yang membuatnya mengalami luka-luka sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Atas kejadian tersebut, maka PWI Provinsi NTT menyatakan sikap:
1. Mengecam dan menyesalkan tindakan penganiayaan oleh sejumlah orang terhadap Fabianus Latuan.
2. Tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan melanggar KUHP.
3. Kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media agar tidak surut dan tidak takut menjalankan fungsinya sebagai kekuatan sosial kontrol dengan tetap memperhatikan UU Nomor 40/1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok : Virgo Jauhkan Pikiran Gelap, Libra Jangan Robek Suasana Hati Pasangan
4. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan diproses secara hukum, karena apabila kekerasan terhadap wartawan dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers Indonesia.
5. Meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa agar tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.
Kupang, 27 April 2022.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Provinsi Nusa Tenggara Timur
Ketua, Hilarius F Jahang dan Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Damianus Ola. (*)