Kabar Artis
Ahok Diminta Turun Tangan, MAKI Bersurat ke Komut Agar Nicke Penuhi Panggilan Dewas KPK
Komisaris Utama Pertaminba , Basuki Tjahaja Purnama BTP alias Ahok dimintah agar mendorong Nicke Widyawati untuk memenuhi panggilan Dewas KPK
"Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif. Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang tetapi tidak hadir," kata Haris melalui keterangan resminya di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Atas kondisi tersebut, kata Haris, menyebabkan klarifikasi terhadap Lili tertunda karena pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak eksternal belum selesai.
Karena itu, Haris berharap Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati bersikap kooperatif agar dapat memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewas berharap kerja sama Dirut Pertamina, bisa bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK kembali menerima pengaduan mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca juga: Komentar Puput Nastiti Devi Soal Ahok dan Rumah Tangganya, Istri BTP Akui Sempat Satu Hal Ini
Lili Pintauli Siregar dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Adapun fasilitas yang diterima itu berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Namun, bukan kali ini saja Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Baca Juga: Komisi III DPR Berencana Panggil KPK, Konfirmasi Soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli
Baca juga: Singgung Pernikahan Ahok dan Veronica Tan, Nicholas Sean Ungkap Alasan Tak Mau Menikah, Trauma?
Saat itu Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Waktu itu, Lili berhubungan langsung dengan pihak yang sedang berperkara di KPK yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Akibatnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta pada Lili Pintauli Siregar. *
Artikel lain terkait Ahok
Baca berita lain KLIK di Pos Kupang.com
Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.Tv berjudul: MAKI Surati Ahok Agar Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati Kooperatif Penuhi Panggilan Dewas KPK