Pembunuhan Ibu dan Anak
BREAKING NEWS: Tetapkan Tersangka Baru Kasus Astri Lael, JPU Terapkan Pasal 55 KUHP
pihaknya belum dapat mengungkapkannya dan meminta agar dapat mengikuti jadwal persidangan di PN Kupang.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pasca melimpahkan surat dakwaan dari tersangka Randy Bajideh dalam kasus Kematian Astri Manafe dan Lael Maccabee, Tim Kejaksaan Negeri Kota Kupang bersama Penyidik Kepolisian kembali menetapkan seorang tersangka baru.
Penetapan status tersangka baru atas pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambahkan Pasal 55 KUHP Terkait Penyertaan Tindak Pidana dalam surat dakwaan milik tersangka Randy ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
Namun demikian, Kejari Kota Kupang belum bersedia mengungkapkan identitas dari tersangka baru tersebut dan akan membukanya dalam persidangan nanti.
Demikian penjelasan Kajari Kota Kupang, Banua Purba melalui Kepala Seksi Inteligen, Noven Bulan kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 26 April 2022.
Noven mengatakan penambahan Pasal 55 KUHP karena ada peluang penambahan tersangka baru dalam perkara kematian Astri-Lael.
Sesuai ketentuan Pasal 55 KUHP ayat (1) Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana;
Ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ke-2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Ayat (2) Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
"Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, kami melakukan pemeriksaan tambahan kemudian menetapkan tersangka baru dalam berkas perkara terpisah (split)," ujar Noven.
Terhadap identitas tersangka baru, pihaknya belum dapat mengungkapkannya dan meminta agar dapat mengikuti jadwal persidangan di PN Kupang.
"Semua kejelasan perkara Kematian Astri-Lael alam terungkap dalam persidangan, dan untuk surat dakwaan Randy telah kami limpahkan ke pengadilan, sehingga kami masih menunggu jadwal penetapan persidangan dan majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," tambah Noven.
Atas perbuatannya, tersangka Randy Bajideh dijerat Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana subsidair Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Biasa juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jaksa-kejari-ttu-tahan-dua-tersangka-kasus-korupsi-embung-nimasi.jpg)