Pembunuhan Ibu dan Anak

Jaksa dan Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Astri Lael, Siapa? Simak Penjelasan Kajari Kupang

Jaksa dan Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Astri dan Lael, Siapa? Simak Penjelasan Kajari Kupang

Editor: Adiana Ahmad
Facebook/Jekson Manafe
Astri Manafe dan Lael Maccabe- Ibu dan anak jadi korban pembunuhan di Kupang - Jaksa dan Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Astri dan Lael, Siapa? Simak Penjelasan Kajari Kupang 

Jaksa dan Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Astri dan Lael, Siapa? Simak Penjelasan Kajari Kupang

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Ada perkembangan terbaru dari Kasus Pembunuhan Astri dan Lael.

Penyidik Kejaksaan Negeri Kupang dan Penyidik Polda NTT menetapkan tersangka baru dalam kasus Pembunuhan Ibu dan Anak tersebut.

Penetapan tersangka baru dalam Kasus Pembunuhan Astri dan Lael atas pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kupang.

Demikian penjelasan Kajari Kota Kupang, Banua Purba melalui Kepala Seksi Inteligen, Noven Bulan kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 26 April 2022.

Baca juga: JPU Limpahkan Surat Dakwaan Tersangka Kasus Kematian Astri-Lael ke PN Kelas IA Kupang

Dengan tambahan tersangka baru, Jaksa menambahkan Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan Tindak Pidana dalam surat dakwaan milik tersangka Randy ke Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.

Lalu, siapa tersangka baru itu? Jaksa memang belum mengungkapkan identitasnya. 

Namun di media sosial mulai muncul spekulasi jika tersangka baru merupakan orang terdekat dari tersangka utama Randy Badjideh.

Apalagi setelah penyidik memeriksa isteri Randy Bajideh.

Jaksa mengatakan, identitas tersangka baru akan dibuka di Pengadilan saat sidang. 

Noven mengatakan penambahan Pasal 55 KUHP karena ada peluang penambahan tersangka baru dalam perkara kematian Astri-Lael.

Baca juga: Pelimpahan Tersangka RB ke Kejaksaan, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Astri dan Lael

Sesuai ketentuan Pasal 55 KUHP ayat (1) Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana;
Ke-1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ke-2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 

Ayat (2) Terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. 

"Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, kami melakukan pemeriksaan tambahan kemudian menetapkan tersangka baru dalam berkas perkara terpisah (split)," ujar Noven.

Terhadap identitas tersangka baru, pihaknya belum dapat mengungkapkannya dan meminta agar dapat mengikuti jadwal persidangan di PN Kupang.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved