Berita Ende Hari Ini
Polres Ende Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak, Didominasi Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
para pelaku merayu korban terlebih dahulu dengan memberikan iming-iming baik berupa uang maupun barang kepada korban
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Polres Ende kembali menangani empat kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur pada tahun 2022 ini.
Empat kasus tersebut didominasi kasus persetubuhan anak sebanyak tiga kasus dan kasus pencabulan anak sebanyak satu kasus.
Kasat Reskrim Polres Ende, Ipda. Yance Y Kadiaman mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Dijelaskannya, kasus kekerasan terhadap anak khususnya untuk kasus persetubuhan anak pada tahun 2022 meningkat jika dibandingkan pada tahun 2021 lalu.
Baca juga: Taiwan Dapat Belajar dari Ukraina dalam Mempertahankan Kemungkinan Invasi China
Untuk tahun 2021 jumlah kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 18 kasus. Dari 18 kasus itu didominasi kasus persetubuhan.
Rinciannya, kasus persetubuhan terhadap anak 9, kasus penganiayaan terhadap anak 8 kasus, dan kasus pencabulan anak satu kasus.
"Kalau tahun 2022 ini, jumlahnya empat kasus kekerasan terhadap anak, tiga kasusnya persetubuhan anak, dan cabul anak satu kasus," jelasnya.
Menurut Yance, berdasarkan data yang ada, kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Ende cukup tinggi.
Baca juga: Puncak HUT Ke-9 Kabupaten Malaka Warga Transmigrasi Kapitan Meo Terima 32 Kunci Rumah
Hal tersebut harus menjadi perhatian bersama baik itu orangtua, sekolah maupun pihak kepolisian.
Yance mengaku, umumnya pelaku kasus persetubuhan anak dibawah di Kabupaten Ende adalah orang dewasa bahkan ada pelaku yang sudah lanjut usia saat melancarkan aksinya.
Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku merayu korban terlebih dahulu dengan memberikan iming-iming baik berupa uang maupun barang kepada korban.
Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban, jika melaporkan aksi bejat mereka kepada orangtua.
"Rata-rata umur mereka (para pelaku) 40 an keatas, sedangkan korban ada yang masih sekolah dan ada juga korban disabilitas," ujarnya.
Baca juga: Rusia Manfaatkan 20 Ribu Tentara Bayaran, Putin Klaim Taklukkan Mariupol
Dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, tegas Yance, pihaknya sudah mengusut tuntas bahkan para pelaku sudah dijebloskan ke penjara.
"Karena kasus kekerasan terhadap anak dibawa umur khususnya kasus persetubuhan anak sudah menjadi atensi kami," tegasnya. (*)