Berita Lembata Hari Ini

Anggota Polisi di Lembata Dianiaya Dua Orang Warga, Pelaku Telah Ditangkap

Aksi main hakim sendiri itu terjadi di Jalan SGB Bungsu, di komplek Kampung Labala, Kecamatan Nubatukan Kota

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Edi Hayong
HO-TRIBUNNEWS.COM
ilustrasi polisi tangkap oknum pelaku kriminal 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Kasus pengeroyokan kembali terjadi di Kabupaten Lembata, NTT. Kali ini, korbannya adalah seorang anggota Polisi.

Adalah, Aipda FA, polisi yang sehari-hari bertugas di Polres Lembata itu terpaksa menderita luka lebam di sekujur tubuhnya usai dikeroyok SN dan AS.

Aksi main hakim sendiri itu terjadi di Jalan SGB Bungsu, di komplek Kampung Labala, Kecamatan Nubatukan Kota Lewoleba, Sabtu, 23 April 2022 sekitar pukul 21.00 Wita.

Baca juga: Laskar Timor Indonesia Minta Masyarakat NTT Jangan Terprovokasi

Dari laporan polisi yang diterima Pos Kupang dijelaskan bahwa, sewaktu melintas dengan motor di jalan SG Bungsu, kedua pelaku SN dan AS meneriaki korban. Merasa tak puas, korban memutar motor dan mengikuti sampai ke salah satu rumah pelaku.

Tiba di sana, tanpa kompromi kedua pelaku langsung mengeroyok korban, dan menyeretnya hingga ke tempat yang gelap. Saat itu korban tak bisa berbuat banyak.

Akibat dari aksi beringas SN dan AS, anggota Polri itu mengalami luka robek di hidung, luka di bibir kiri bawah, lebam di kedua mata, luka lecet di lutut kiri dan luka lecet di siku kanan.

Baca juga: Peruntungan 12 Shio Besok Senin 25 April 2022, Shio Kelinci Bisnis Lancar, Shio Kambing Sukses

Pasca dikeroyok, polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku. Penangkapan kedua pelaku itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanes Mau Blegur

Ketika diciduk, SN dan AS tidak memberikan perlawanan saat digelandang ke Mapolres Lembata.

"Dua pelaku itu sudah ditangkap dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Yohanis Mau Blegur ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu, 24 April 2022.

Penangkapan SN dan AS ini berdasarkan Laporan Polisi dari korban dengan nomor : LP/B/84/IV/2022/ SPKT/RES LEMBATA/ POLDA NTT.

Baca juga: Percepat Program Vaksinasi, Polres Sikka Buka Pelayanan Semua Jenis Vaksin

Polisi juga memastikan proses hukum kedua aktor pengeroyokan ini pun akan ditindaklanjuti serius.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved