Berita Labuan Bajo Hari Ini

Polisi Amankan Warga yang Hadang Pembukaan Jalan ke Lahan Otorita Labuan Bajo

Pembukaan akses jalan tepatnya di Tuke Tai Kaba, sisi selatan Hutan Bowosie Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Anggota KMRB Paulinus Ceak diamankan polisi karena menghadang pembukaan akses jalan ke Lahan Otorita, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis 21 April 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Sejumlah warga yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Racang Buka (KMRB) menghadang pembukaan akses jalan ke lahan otorita, Kamis 21 April 2022.

Pembukaan akses jalan tepatnya di Tuke Tai Kaba, sisi selatan Hutan Bowosie Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Akses jalan itu nantinya untuk mempermudah akses pengembangan kawasan pariwisata terpadu hutan Bowosie Labuan Bajo. Kegiatan itu dijaga ketat aparat gabungan TNI-Polri sejak pukul 09.00 Wita.

Awalnya, pembukaan akses jalan sejauh 1.5 km oleh pihak kontraktor menggunakan satu unit eskavator berjalan aman.  Namun, saat memasuki 300 meter pembukaan akses jalan terdapat sejumlah warga yang menunggu untuk menghadang jalannya pembukaan akses jalan.

Mereka duduk bersilah dan memasang baliho bertuliskan "KAMI MENOLAK DENGAN KEGIATAN BPO, LBF MEMASANG PILAR ATAU PATOK DILOKASI KEBUN KAMI" KAMI PERTAHANKAN SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN (KMRB)".

Saat eskavator mendekati pukul 13.12 Wita, warga mulai berdiri dan menunjuk operator eskavator untuk menghentikan aktivitas. Aparat keamanan yang bersiaga langsung merespon cepat menenangkan warga.

Baca juga: Topang Pariwisata Berkelanjutan, BPOLF Lakukan Ini di Hutan Bowosie Sebagai Wisata Ecotourism

Seorang warga teridentifikasi bernama Paulinus Ceak (43) yang berteriak menghadang. Dia menolak pohon jati dirobohkan eskavator. Paulinus mengklaim lahan tersebut miliknya karena telah dimanfaatkan sejak tahun 1999.

Aksinya terhenti  saat 4 personel polisi menghampirinya. Paulinus diamankan dan dibawa ke area belakang eskavator. "Ini lahan saya," teriak Paulinus.

"Saya tidak berbicara lokasi, sebelum saya datang saya memahami lahan ini milik KLHK," kata Kabag Ops Polres Mabar, AKP Roberth M Bolle menjawab protes warga.

Kepada awak media, AKP Roberth mengatakan pihaknya hanya melakukan pengamanan atas dasar permintaan Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF). Polisi telah melakukan tindakan persuasif dan komunikasi yang dialogis, namun warga tetap ngotot untuk menghadang. "Kami semata melakukan pengamanan," katanya.

AKP Roberth menegaskan, pihak keamanan tidak melakukan penahanan, namun membawa warga tersebut agar tidak mengganggu aktivitas eskavator.

"Tadi ada teman (warga) yang mau serahkan nyawanya dengan menghadang di depan eskavator, itu membahayakan, sehingga kami amankan dan dengan pindahkan, karena mengancam keselamatan," katanya.

Sementara Paulinus mengaku menghadang aktivitas tersebut karena mengklaim lahan yang dilewati merupakan miliknya. Pihaknya pun menyayangkan pemerintah yang tidak melakukan sosialisasi terkait pembukaan akses jalan.

Baca juga: Direktur BPOLF, Anggota DPR RI, Bupati Sikka dan Forkompimda Kerja Bakti di Tanjung Kajuwulu

"Tidak ada dari pemerintah daerah lakukan sosialisasi kalau akan buka jalan. Sementara kami tadi minta hentikan sementara karena kami tidak tahu di mana dan ke mana. Jangan sampai masuk di lahan yang merupakan milik kami. Tujuan kami agar pihak kepolisian minta kami diskusikan. Saya hadang sehingga ada respon dari kepolisian. Karena tidak ada sosialisasi ada pembukaan pemda.”

Diketahui, sejumlah warga Racang Buka yang masuk wilayah Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo mengaku sudah lama masuk ke kawasan hutan Nggorang Bowosie dan mendiami area tersebut.

Mereka juga mengaku sudah melakukan upaya legal agar bisa menguasai secara sah seluas 150 hektar wilayah Hutan Bowosie di bagian selatan melalui skema pembebasan kawasan hutan menjadi pemukiman dan lahan pertanian.

Usaha mereka telah mendapatkan hasil final, pemerintah telah mengeluarkan SK Tata Batas Hutan Manggarai Barat Nomor 357 Tahun 2016, dan hanya 38 hektar yang dikabulkan, yang ditetapkan menjadi wilayah Area Penggunaan Lain (APL).

Di luar lahan 38 hektar tersebut tentunya masih menjadi hutan milik negara, kini Pemerintah Pusat melalui Perpres No 32/2018 telah menunjuk BPOLBF, untuk mengembangkan area tersebut menjadi Kawasan Pariwisata Terpadu dengan tujuan untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat Labuan Bajo dan Flores pada umumnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved