Berita Ende Hari Ini
Satpol PP Ende Kembali Ajukan Ranperda Trantibum, Ini Alasannya
sejak tahun 2017 yang lalu, Satpol PP mengajukan ranperda tersebut namun sampai dengan saat ini belum dibahas
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, MBAY - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende kembali mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) untuk dibahas bersama di DPRD Kabupaten Ende.
Pasalnya, sudah sejak tahun 2017 yang lalu, Satpol PP mengajukan ranperda tersebut namun sampai dengan saat ini belum dibahas oleh DPRD Ende.
Padahal, ranperda tersebut akan menjadi payung hukum bagi Satpol PP Ende dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Baca juga: Menu Buka Puasa Lengkap Dari Seluruh Nusantara di Kampoeng Ramadhan Aston Hotel Kupang
Hal itu disampaikan oleh Kasat Pol PP Kabupaten Ende, Emanuel Taji, SH kepada media ini di ruang kerjannya, Rabu 20 April 2022.
Emanuel mengatakan, memang selama ini Satpol PP Ende sudah melaksanakan tugas sesuai dengan PP Nomor 16 tahun 2018. Namun aturan turunan dari PP tersebut untuk dapat memayungi seluruh tugas penegakkan perda belum ada, sehingga pihaknya mengajukan kembali ranperda Trantibum.
"Mudah-mudahan perda ini segera dibahas dan disahkan sehingga bisa menjadi payung hukum bagi Satpol PP dalam melaksanakan tugasnya," ungkapnya.
Baca juga: H-9 Analog Switch Off, KPID NTT Pastikan Kesiapan TVRI
Lebih jauh Emanuel menjelaskan bahwa, tujuan dari pengajuan ranperda tersebut supaya ketika menemukan adanya pelanggaran, maka pihaknya langsung melakukan penegakan sesuai dengan tahapan seperti memberikan teguran secara tertulis sampai dengan tahap penyidikan.
"Karena kendala selama ini perda-perda yang ada ini kan ada di OPD terkait. Kendalanya ketika kita temukan ada pelanggaran, terpaksa kita harus berkoordinasi dengan mereka. Kalau disana dia masih urus maka kita tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi ini kendalanya. Karena produk perda ada di mereka," terangnya.
Ia berharap dengan adanya perda tersebut, maka Satpol PP dalam melaksanakan tugas khusus dalam penegakan perda lebih maksimal.
Baca juga: Dikeluhkan, Ombudsman NTT Sarankan ASDP Perbaiki Layanan Pembelian Tiket
"Nanti kita libatkan mereka OPD terkait, ketika ada temuan dan sampai pada penyidikan maka kita libatkan mereka menjadi saksi ahli misalnya," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bepenperda DPRD Kabupaten Ende, Vinsen Sangu mengungkapkan, ranperda Trantibum yang diajukan oleh Satpol PP sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 ini.
Menurutnya, produk hukum tersebut sangat penting bagi Satpol PP Ende supaya lebih maksimal lagi dalam melaksanakan tugasnya. (tom)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/pak-eman.jpg)