Berita Kota Kupang Hari Ini
Pemkot Abadikan Nama Frans Lebu Raya Sebagai Nama Jalan di Kupang
Sebelum diberi nama Frans Lebu Raya, jalan tersebut dinamakan Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Bundaran PU
Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mantan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengabadikan nama Frans Lebu Raya sebagai nama di salah satu jalan di Kota Kupang.
Nama Fans Lebu Raya akan diabadikan menjadi nama jalan di Kelurahan TDM-Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Sebelum diberi nama Frans Lebu Raya, jalan tersebut dinamakan Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Bundaran PU.
Baca juga: Kinerja APBN Terus Dijaga Dalam Menjaga Pemulihan Ekonomi di NTT
Pergantian nama jalan itu tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore Nomor 69/KEP/HK/2022 tentang Penetapan Nama Frans Lebu Raya di Kelurahan Tuak Daun Merah dan Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo Kota Kupang, pada Selasa 19 April 2022.
Penamaan Jalan Frans Lebu Raya ini sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari Pemerintah Kota Kupang atas pengabdian dan jasa Frans Lebu Raya sebagai Wakil Gubernur NTT masa bhakti 2003- 2008, dan sebagai Gubernur NTT 2 periode masa bhakti 2008-2018.
"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, perlu mengasosiasikan keteladanan bagi generasi yang ada, dalam rangka menumbuhkan rasa nasionalisme dan memiliki jiwa yang besar yang dapat menghargai jasa-jasa pendahulunya," demikian bunyi surat keputusan Wali Kota Kupang tanggal 19 April 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gelombang Rossby Landa NTT, BMKG Imbau Waspadai Petir
Dalam surat keputusan itu, menetapkan perubahan nama jalan Perintis Kemerdekaan dan Bundaran PU menjadi jalan Frans Lebu Raya di Kelurahan Tuak Daun Merah dan Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Jalan tersebut memiliki panjang 2,52 Km yaitu mulai dari Bundaran Tirosa sampai pada pertigaan Bundaran Oebufu. Dan sudah berlaku saat surat ini dikeluarkan pada 19 April 2022.(*)