Kelangkaan Minyak Goreng

Cari Dalang Mafia Minyak Goreng, Ini Perintah Jokowi pada Kejagung: Usut Tuntas!

Kelangkaan Minyak Goreng yang terus berlanjut bikin Jokowi marah. Presiden perintahkan Kejagung usut tuntas untuk cari dalang mafia Minyak Goreng

Editor: Adiana Ahmad
INSTAGRAM/JOKOWI
Presiden Joko Widodo - Cari Dalang Mafia Minyak Goreng, Ini Perintah Jokowi pada Kejagung: Usut Tuntas! 

Selain dari pihak Pejabat Eselon I di Kementerian Perdagangan, IWW, terdapat tiga tersangka dari kalangan swasta.

Kejaksaan Agung RI menetapkan 4 tersangka kasus penerbitan izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng. (Ist)
Pihak swasta itu, ialah SMA, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; PT, General Manager PT Musim Mas.

Ketiga tersangka dari korporasi telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW.

Sehingga, Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Group), PT Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group) dan PT Musim Mas (Musim Mas Group) untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

“Perbuatan hukum yang dilakukan tersangka adalah, pertama, adanya pemufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor,” jelas Burhanuddin.

Di mana persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Seperti telah mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein yang tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri atau DPO.

Perusahaan juga tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.

Perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f UU 7 tahun 2014 tentang perdagangan, keputusan menteri perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 yaitu Jo nomor 170/2022 tentang penetapan jumlah, bentuk, distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan dalam negeri.

Kemudian, juga Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan Luar Negeri nomor 02 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan CPO, RBD Palm Olein.

Kini, para tersangka dilakukan penahanan di tempat berbeda.

Tersangka IWW dan MPT masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.

Selanjunya, tersangka SMA dan PT masing-masing ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari mulai 19 April sampai 8 Mei 2022.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kontan.co.id/Adi Wikanto/Vendy Yhulia Susanto, Kompas.com/Ardito Ramadhan, Kompas.tv)

Berita lain terkait Kasus Minyak Goreng

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Jokowi hingga Cak Imin soal Kasus Minyak Goreng, Presiden: Saya Minta Diusut Tuntas, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/21/respons-jokowi-hingga-cak-imin-soal-kasus-minyak-goreng-presiden-saya-minta-diusut-tuntas?page=all.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved