Berita Belu Hari Ini

Polisi Pulbaket Kasus Video Mesum Perangkat Desa dan Istri Kades di Lamaknen Belu

Video mesum yang diduga pemerannya adalah perangkat desa berinisial YB dan istri kades berinisial MDBM beredar luas dan menghebohkan warga Belu.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto 

Laporan Reporter POS KUPANG. COM, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, ATAMBUA - Polsek Lamaknen Polres Belu melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait kasus video mesum oknum perangkat desa dan istri kepala desa.

Masalah tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Lamaknen. Penyidik sudah menindaklanjuti dengan melakukan pulbaket dalam rangka mengumpulkan fakta, barang bukti dan alat bukti yang relevan.

"Laporannya sudah masuk di Polsek Lamaknen, sementara pulbaket," Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Sujud Alif Yulamlam saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Rabu 20 April 2022.

Video mesum yang diduga pemerannya adalah perangkat desa berinisial YB dan istri kades berinisial MDBM beredar luas dan menghebohkan warga Belu. YB sudah berkeluarga. 

Ada beberapa video, masing-masing berdurasi sekitar 2 hingga 7 menit. YB dan MDBM melakukan hubungan intim di kamar tidur. 

Awalnya YB mencopot satu persatu pakaiannya, termasuk baju kaos hitam, hingga telanjang bulat. Sementara MDBM hanya mengenakan bra ungu. Selanjutnya keduanya bergulat. Adegan tersebut berlangsung di rumah MDBM di Dusun B, Desa Mht.

Baca juga: Kepala Desa di Belu NTT Ini Berhati Mulia, Mengampuni Istri yang Ketahuan Mesum Sama Pria Lain

Video mesum tersebut diduga pertama kali diketahui istri YB di handphone suaminya, Kamis 14 April 2022.  Lalu, sang istri melaporkan kepada tokoh masyarakat dan Hakim Perdamaian Desa (HPD). 

Kepala Desa Mht, MB membenarkan bahwa perempuan dalam video mesum tersebut adalah istrinya. Menurut MB, istrinya telah mengakui perbutannya. Peristiwa itu terjadi di kediamannya, Kamis 14 April 2022, saat dia tidak sedang berada di rumah. 

Menurut MB, kasus tersebut sudah dilaporkan dan diurus oleh Hakim Perdamaian Desa (HPD) di Kantor Desa Mht. Namun, pelaku pria tidak hadir, dan diduga sudah melarikan diri. 

MB mengatakan, istrinya telah melakukan kesalahan, baik secara adat maupun hukum. Meski demikian, dia mengampuni kesalahan istri dan tetap mempertahankan biduk rumah tangga.

“Istri salah tetap salah, mau secara adat maupun hukum. Tetapi saya tetap mengampuni dan memaafkan istri saya,” ucap MB ketika dikonfirmasi wartawan di Atambua, Rabu 20 April 2022.

“Apalagi secara gereja tidak bisa dipisahkan. Kami masih tinggal serumah,” tambah MB. (jen)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved