Kelangkaan Minyak Goreng

Terkuak Oknum Dibalik Kelangkaan Minyak Goreng, Jaksa Agung Tetap 4 Tersangka Termasuk Pejabat

Kelangkaan minyak goreng di Indonesia diduga sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan Kejangsaan Agung akhirnya membongkar

Editor: Alfred Dama
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Salah satu pembeli minyak goreng di Ramayana Kupang pada Selasa,12 April 2022. 

POS KUPANG.COM -- Kelangkaan minyak goreng di Indonesia diduga sengaja dimainkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan

Kejangsaan Agung akhirnya membongkar kasus tesebut sekaligus menetapkan empat orang tersangka

Mengejutkan adalag salah satu tersangka pemerupakan pejabat penting di pemerintahan

Diketahui fenomena mahalnya harga minyak goreng di pasaran, belakangan ini telah menyiksa keuangan para ibu rumah tangga di Tanah Air.

Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya.

Baca juga: Stok Minyak Goreng Kurang di Pasar Oesapa Kota Kupang

Ke-empat tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Agung hingga 20 hari ke depan.

Mengutip Kompas TV, hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi Pers terkait perkembangan penanganan perkara Minyak Goreng di Lobby Aula Kartika, Selasa (19/4/2022).

Salah satu tersangka merupakan pejabat pemerintahan, dia adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indra Wisnu Wardhana (IWW).

Baca juga: KABAR GEMBIRA, BLT Minyak Goreng, Sembako, PKH, Subsidi Gaji & PIP Cair Bulan Ini,Cek Namamu di Sini

Tiga tersangka lain yakni MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Ilustrasi Antrean minyak goreng
Ilustrasi Antrean minyak goreng (via sosok.grid.id)

Lebih lanjut, Burhanuddin mengungkapkan peran keempat tersangka.

“Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara Intens dengan tersangka IWW, sehingga Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati, PT Multimas Nabati Asahan, PT Musi Mas untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” ujarnya.

“Padahal perusahaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor,” lanjutnya.

Maka itu, sambung Burhanuddin, Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka tersebut telah melanggar pasal 54 ayat 1 huruf a dan ayat 2 huruf A, B, E, dan F undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Keputusan Menteri perdagangan nomor 129 Tahun 2022 yaitu junto nomor 170 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah untuk distribusi kebutuhan dalam negeri dan harga penjualan di dalam negeri.

Baca juga: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Disalurkan Pekan ini, Cek Penerima Bantuan

Kemudian, ketentuan Bab 2 Huruf A, Angka 1 Huruf B junto Bab 2 huruf C, Angka 4 huruf C peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2022.

“Dengan telah ditemukannya alat bukti yang cukup yaitu minimal dua alat bukti dimana dimaksud di dalam pasal 184 ayat 1 kitab undang-undang hukum acara pidana maka pada hari ini, Selasa tanggal 19 April 2022, Jaksa Penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved