Berita Kupang Hari Ini
Tangkap Pelaku Curanmor, Ternyata Pernah Lakukan Kejahatan Serupa Sebelumnya
Terhadap pelaku di kenakan Pasal 362 KUHPidana dengan acaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. Unsur Pasal 362 KUHP.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kepolisian Polres Kupang berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi pada 22 Maret lalu.
Tersangka berinisial AT (20) diketahui membawa kabur motor merk honda beat DH 5397 BZ merupakan warga desa Oebola Dalam Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang
Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 71 / IV / 2022 / NTT / Polres Kupang / tanggal 22 Maret 2022 yang di laporkan oleh korban Iin Herlin Lestisia Yo Adoe, warga Desa Bipolo Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.
Baca juga: Liga 1: Gelandang Pangeran Biru Persib Bandung Marc Klok Ambisi Rebut Emas SEA Games 2022
Pada saat melalukan aksinya tersangka dengan berpura-pura mencari pekerjaan di rumah ibu korban, karena tersangka
sebelumnya pernah bekerja sebagai konjak trek pengangut pasir di mertua korban.
Waktu itu karena disekitar rumah sepi, tersangka mendorong sepeda motor korban kebelakang rumah, kemudian menghidupkan sepeda motor dengan kunci kontak yang tertinggal di sepeda motor lalu membawa lari sepeda motor tersebut .
Untuk menghilangkan identitas kendaraan hasil curiannya tersangka lalu melakukan perubahan pada sepeda motor berupa mengganti warna pelek sepeda motor dari warna hitam menjadi warna kuning emas, melepas plat nomor polisi dan melepas stiker sepada motor.
Baca juga: Wakil Bupati Manggarai Barat, Yulianus Weng Sampaikan Selamat Memasuki Tri Hari Suci
Setelah itu tersangka mulai memakai sepeda motor tersebut jalan – jalan keliling kota kupang.
Pada tanggal 6 April 2022 sekitar jam 14.00 wita tersangka diamankan di jalan Nangka kota kupang oleh Anggota Sat Lantas Polres Kupang Kota karena tidak memakai helm dan sepeda motor tidak memakai plat nomor polisi dan kaca spion.
Pada saat pemeriksaan kepemilikan sepedam motor oleh petugas Sat Lantas Polres Kupang Kota tersangka mengakui bahwa sepeda motor tersebut hasil curian di Desa Bipolo.
Kendaraan tersebut lansung diamankan oleh petugas beserta barang bukti lain berupa 1 buah kunci kontak sepeda motor bertuliskan HONDA, 1 lembar ( STNK ) atas nama pemilik Ronal Johanis Pea.
Baca juga: Misi Selamatkan Orang Muda, Bupati Flotim Klaim Mampu Hasilkan 588 Wirausahawan Baru
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H, membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor.
Terhadap pelaku di kenakan Pasal 362 KUHPidana dengan acaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Unsur Pasal 362 KUHP.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan selain mencuri motor setelah dilakukan penyelidikan ditemukan jejak kejahatan tersangka yang sebelumnya pernah melakukan pencurian 3 buah handpone dan uang senilai 8 Juta rupiah di TKP dalam pasar Oesao.
Kasus tersebut juga pernah dilaporkan ke polres Kupang dengan korban Yosthan Ludhi Lobo pada tanggal 23 Januari 2022 dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 21 / I / 2022 / SPKT / Polres Kupang, tanggal 23 januari 2022.
"Kita akan kembangkan tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki bergerak tidak sendiri, " pungkas Kapolres.(*)