Breaking News

Berita NTT Hari Ini

Empat Bulan Belakangan,  Imigrasi Kupang Deportasi 6 WNA ke Negara Asal

Sejauh ini, mayoritas pengurusan paspor, lebih banyak untuk bepergian ke luar negeri, terutama di Timor Leste

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mencatat dalam empat bulan terakhir (Januari-April 2022),  telah memulangkan setidaknya ada enam orang warga negara asing (WNA) ke negara asalnya. Pemulangan itu dilakukan sebab, ada pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian Pasal 78 ayat 3 oleh WNA bersangkutan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto, Rabu 13 April 2022, merinci ada satu WNA dari Timor Leste yang merupakan mahasiswa, dua orang dari Australia, dan tiga orang dari Belanda. Untuk Belanda, menurutnya, imigrasi Kupang telah memulangkannya pada Senin 11 April 2022 kemarin.

Baca juga: Tiba di Bandara El Tari, Jenazah Korban Lakalantas di Papua Langsung Diantar ke Kampungnya

WNA itu melanggar tindakan Keimigrasian sehingga harus dipulangkan. Mahasiswa dari Timor Leste itu, menurut, Darwanto, diberi diskresi atau kebijakan khusus karena dalam masa pandemi covid-19.

Sejauh ini, mayoritas pengurusan paspor, lebih banyak untuk bepergian ke luar negeri, terutama di Timor Leste menjelang hari raya paskah ini.

Baca juga: Kapolres Arianto Dampingi Ketua Bhayangkari Daerah NTT Cek Sumur Bor di Fatuleu

Sebelumnya melalui Surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi yang dikeluarkan per tanggal 5 April 2022 tentang kemudahan Keimigrasian dalam rangka mendukung parawisata berkelanjutan pada masa pandemi pemerintah berlakukan kebijakan Visa On Arrival (VoA) di 43 Negara dan termaksuk Timor Leste.

Visa On Arrival atau Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) telah di berlakukan di 43 Negara sehingga wisatawan mancanegara bisa mendapat VoA khusus Wisata di Indonesia. Dari 43 Negara, Negara Timor Leste termasuk salah satunya pemberlakuan VoA.

Baca juga: Jenazah 18 Warga NTT Dibawa Pesawat Carteran dari Papua, Wagub Josef Jemput di Bandara El Tari

Kepala Imigrasi Kelas I TPI Kupang Darwanto melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Dody Cindormato, mengatakan, khusus di NTT berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste dari kebijakan tersebut dikatakan Warga Negara Timor Leste yang ingin masuk melalui Pos Lintas Batas dapat menggunakan Visa On Arrival.

“Negara yang termasuk dalam subjek visa bebas kunjungan khusus wisata diberi kepada sembilan negara ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Filipina Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam. Kemudian untuk 43 Negara termasuk Timor Leste mendapatkan VKSKKW atau VoA hanya membayar Rp 500.000 per visa yang masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Dody Cindormato, Kamis 7 April 2022.

Baca juga: Bacaan Bilal Shalat Tarawih dan Salat Witir 11 Rakaat Lengkap dengan Jawaban Jemaah dan Artinya

Dody Cindormato menyebutkan, untuk Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata/VoA maksimal selama 30 hari  dan bisa diperpanjang satu kali.

“43 Negara untuk masuknya itu maksimal 30 hari kemudian bisa di perpanjang satu kali di kantor imigrasi setempat. Untuk Sembilan Negara yang bebas visa khusus kunjungan itu, dia hanya bisa masuk 30 hari tetapi tidak bisa di perpanjang, jadi harus kembali lagi dalam waktu 30 hari,” sebutnya.

Kantor Imigrasi Kupang memiliki tiga Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yaitu laut di Pelabuhan Tenau, Udara di Bandar Udara Eltari dan darat di Oepoli. Dody Cindormato menambahkan, sejak pandemic perlintasan di Oepoli dan pelabuhan Tenau ditutup.

Baca juga: Contoh Naskah Materi Kultum Ramadhan 2022 Jelang Nuzulul Quran, Tema: Hikmah di Balik Nuzulul Quran

“Oepoli sejak pandemic di tutup tidak ada perlintasan, tradisional saja sih, Tenau juga kapal-kapal tidak ada, Eltari hanya non regular saja. Kalau Pos Lintas Batas ini kebetulan di NTT kita buka di Motaain,” tambahnya.

Tingkatkan Penyebaran Informasi

Dalam upaya meningkatkan penyebaran informasi kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan Pos Kupang sepakat menjalin kerjasama pada Kamis, 14 April 2021. 

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Nota kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto dan Pimpinan Pos Kupang, Margareta Iin Wahyuningrum, yang diselenggarakan di ruang Kepala Kantor Imigrasi Kupang.

Baca juga: Luruskan Aturan Galian C, Bupati Korinus Apresiasi Kapolres Kupang

Pada kesempatan ini Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kupang, Darwanto menyampaikan, perlunya kerjasama ini sebagai fasilitator informasi untuk masyarakat NTT secara umum dan Kota Kupang khususnya, agar kedepannya penyebarluasan informasi seputar keimigrasian juga dapat lebih maksimal.

Pimpinan Pos kupang, Margaretha, dalam keterangannya menyambut baik kerjasama ini. Sebagai sarana informasi publik, tentu membutuhkan sinergitas dengan instansi terkait seperti Imigrasi untuk menunjang kerja publikasi, sehingga beliau menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Kanim Kupang kepada Pos Kupang.

Baca juga: BBPP Kupang Luncurkan Podcast, Ini Tujuannya

Pelaksanaan kerjasama ini dinaungi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone. Kegiatan berlangsung dengan baik serta tetap berpegang pada protokol kesehatan. (Fan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved