Ramadan 2022

Jangan Sampai Salah Sasaran, Hanya 8 Golongan Ini yang Berhak Terima Zakat Fitrah

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai entuk kepedulian terhadap sesama.

Editor: Yeni Rahmawati
TRIBUN-SULBAR.COM
8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah 

Orang yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh:

(1) Setiap muslim karena untuk menutupi kekurangan puasa yang diisi dengan perkara sia-sia dan kata-kata kotor,

(2) Orang yang mampu mengeluarkan zakat fithri.

Menurut mayoritas ulama, batasan mampu di sini adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan yang diberi nafkah pada malam dan siang hari ‘ied.

Jadi apabila keadaan seseorang seperti ini berarti dia dikatakan mampu dan wajib mengeluarkan zakat fithri.

Orang seperti ini yang disebut ghoni (berkecukupan) sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Barangsiapa meminta-minta, padahal dia memiliki sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia telah mengumpulkan bara api.”

Mereka berkata, ”Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran mencukupi tersebut?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Seukuran makanan yang mengenyangkan untuk sehari-semalam."

Dari syarat di atas menunjukkan bahwa kepala keluarga wajib membayar zakat fithri orang yang ia tanggung nafkahnya.

Menurut Imam Malik, ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama, suami bertanggung jawab terhadap zakat fithri si istri karena istri menjadi tanggungan nafkah suami. (*)

Berita Terkait Ramadan 2022

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Jangan Keliru! Hanya 8 Golongan Ini Berhak Terima Zakat Fitrah

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved